Nostalgian Kuliner di Kota Palembang

Kerinduan itu segera menuntun kaki saya menyusuri tempat-tempat yang sedari kuliah dulu menjadi tempat pilihan saya bersama rekan-rekan menghabiskan akhir pekan atau sekadar mentraktir para sahabat. (*Prakoso Bhairawa Putera)

ARAH PERUBAHAN UU IPTEK

Namun, rencana perubahan tidak mencantumkan peneliti dan perekayasa sebagai bagian penting dari sumber daya.Padahal, pelaku aktivitas penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek terletak pada peneliti dan perekayasa.

Makam Kesultanan Palembang Darussalam

Masyarakat Palembang mengenal kompleks pemakaman ini dengan sebutan Kawah Tekurep. Nama tersebut berasal dari bentuk atap bangunan utama pemakaman yang berbentuk cungkup (kubah) melengkung berwarna hijau. (*Prakoso Bhairawa Putera)

Penyerahan Hadiah Pemenang LKTI Seskoal 2012

Komandan Seskoal Laksamana Muda TNI Arief Rudianto, SE., menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba karya tulis ilmiah dengan tema “Menuju Kejayaan NKRI sebagai Negara Kepulauan yang Bervisi Maritim”.

"MABUK OTDA" KETIKA DAERAH BARU (DINILAI) GAGAL

Gegap gempita otonomi ternyata membawa konsekuensi logis dengan perubahan dalam sistem pemerintahan daerah.(Esquire Indonesia, Juni 2013 *Prakoso Bhairawa Putera)

Pasuruan Kembangkan Wisata Bromo dengan Tengger Center

Pasuruan - Masyarakat Pasuruan, Jawa Timur akan mengembangkan obyek wisata alam Gunung Bromo yang ditunjang Tengger Center (Pusat Seni dan Budaya Suku Tengger).

Ketua Koperasi Wisata Bromo Tengger Sejahtera Tosari, Trisno Sudigdo menjelaskan, Tenger Center nantinya akan menjadi objek wisata alternatif Gunung Bromo.

"Jika selama ini wisatawan ke Gunung Bromo hanya bisa menikmati panorama alamnya saja, nantinya bakal bisa menyaksikan berbagai seni, budaya, serta tyradisi dan adat suku tengger yang ada di kawasan Gunung Bromo," ungkap Trisno Sudigdo saat menerima tim dari Kementerian Kebudayaan dan Pariiwisata di Pendapa Agung Wonokitri, Tosari , Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (9/4) sore.

Disebutkan, Tengger Center nantinya bakal menjadi pusat pendidikan, sekaligus pengkaderan suku Tengger, sehingga materi pendidikan nantinya juga akan menjadi kurikulum lokal di SD,SMP, hingga SMA di Tosari.

Tengger Center, lanjut Trisno, juga akan dijadikan pusat budaya suku Tengger. Tujuannya, kata Trisno, selain untuk melestarikan seni dan budaya suku tengger, nantinya wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo juga bisa menyaksikannya sebagai atraksi pertunjukkan.

Tengger Center nantinya juga menjadi destinasi baru berupa wisata budaya di Gunung Bromo. Sehingga wsiatawan yang berkunjung ke Gunung Bromobukanj hanya sekadar menyaksikan panorama alam, tapi juga bisa menyaksikan atraksi senidan budatya suku Tengger.

Dampak ekonominya, kata Trisno, akan mampu memberikan peningkatan pendapatan warga, karena lama tinggal wisatawan akan semakin panjang, setidaknya bisa mencapai 2 sampai 3 hari.

Artinya, warga pemilik hotel, home stay, rumah makan, serta penjual cendera mata akan bisa menangguk untung dari belanja wsiatawan.

Dijelaskan, secara fisik Tengger Center nantinya akan dibangun secara bertahap.Disebutkan, pada tahap awal akan dibangun Gate Way (pintu gerbang) di simpang Banyu Petung Tosari.

Di lokasi ini nantinya akan dibangun Monumen Tengger sekaligus menjadi pusat ionformasi wisata Gunung Bromo.

Melalui Pusat Informasi ini nantinya wisatawan akan mendapatkan infoirmasi tentang paket wisata, akomodasi, serta transportasi yang harus digunakan, serta ongkos yang telah ditetapkan secara seragam, sehingga wisatawan akan mendapatkan infoirmasi secara detail.

Wisatawan yang akan mengunjungi paket wisata Gunung Bromo nantinya cukup membayar seluruh biaya wisata di Gate Way ini secara terusan untuk menikmati paket wisata yang dipilihnya.

Tengger Center nantinya juga akan menyediakan rest area di halamn Pendapa Agung Wonokitri sebagai lahan partklir bagi kendaraan umum dan pribadi.

Sebab, lanjut Trisno, wisatawan yang akan memasuki kaawasan wisata Gunung Bromo harus menggunakan kendaraan khusus wisata, yakni mobil jip yang disediakan oleh jasa angkutan wisata setempat.

Trisno menjelaskan, penggunaan mobil jip di kawasan Gunung Bromo bukan semata agar warga dapat keuntungan, tapi demi kelestarian lingkungan, serta kemanan bagi wisaatawan sendiri, karena berkendara di Gunung Bromo dibutuhkan ketrampilan khusus.

Di Penda Agung Wonokitri para wisatawan nantinyajuga akan mendapat sajian atraksi keseniaan,serta budaya , serta menimmati berbagai kuliner khas suku Tengger.

Sedangkan view point Gunung Bromo yang disajikannya dari Pasuruan meliputi Puncak Penanjakan, Bukit Cinta, Dingklik, dan Pakis Bincil yang telah dipersipkan pula lahan parkirnyayang memadai.

Paparan Trisno Sudigdo tersebut sejalan dengan konsep Kementeraian Kebudayaan dan Pariwisata tentang manajemen pengembangan destinasi baru wisata di tanah air.

Tim Ahli dari Direktirat Jenderal Pengembangan Destunasi Pariwisata Kementerian Kebdayaan dan Pariwsata, Ary Basoeki menyebutkan, wisata Gunung Bromo masuk dalam salah satu dari lima belas Destination Management Organization (DMO )yang telah ditetapkan pemerintah hingga 2014.

Disebutkan, kelima belas DMO itu masing-masing, Pangandaran, Toba, Java Promo, Bali, Flores ? Komodo, Rinjani, Kota Tua ? Jakarta, Bunaken, Bromo ? Tengger ? Semeru, Sabang, Raja Ampat, Wakatobi, Tanjung Putting, Toraja, dan Derawan.

Dijelaskan, DMO Bromo Tengger Semeru (BTS) adalah tata kelola destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis yang mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implementasi dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik melalui pemanfaatan jejaring, informasi dan teknologi yang terpimpin secara terpadu dengan peran serta masyarakat, pelaku/asosiasi, industri, akademisi dan pemerintah.

Tujuannya adalah proses dan kepentingan bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan, volume kunjungan wisata, lama tinggal dan besaran pengeluaran wisatawan serta manfaat bagi masyarakat lokal di BTS.

Namun Ary Basoeki yang mengunjungi Bromo lewat Probolinggo dan Pasuruan melihat pengelolaan wisata Gunung Bromo masih berjalan sendiri-sendiri. Ia berharap Gunung Bromo yang mencakup empat wilayah (Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang) dengan obyek yang berbeda-beda, seharusnya dikemas hanya dalam satu paket yakni Wisata Gunung Bromo.

?Wisatawan tidak mengenal batas teritiorial. Wisatawan hanya mengenaal satu Gunung Bromo,? kata Ary Basoeki.

Ary Basoeki menmgatakan, masih banyak obyek wisata Gunung Bromo yang bisa dikemas menjadi paket wisata menarik, selain obyek utama panorma alam Gunung Bromo yang mempesona.

Ia juga memaklumi untuk menjual poaket wisata Gunung Bromo, berikut senai dan budayanya, Pasuruan masih membutuhkan banyak fasilitas.

Untuk itu ia mengungkapkan, kedatangan tim dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ke Gunung Bromo untuk menata kem,bali obyek-obyek wisata Gunuing Bromo yang kebetulan pascaerupsi ini.

Ary Basoeki menyarakan, untuk menjual paket wisata Gunung Bromo jangan hanya semata mengeklpoitasi panorama alamnya saja, tapi harus lebih banyak mengembangkan destinasi baru, sepoerti seni danm budaya suku Tengger yuang tinggaldi kawasan tersebut.

Juga agar segera dibentuk satu kelompok kerja lokal yang dalam satu komando, serta menjadikan satu informasi dalam satui web, sehingga wisatawan bisa mendaoatkan informasi yang utuh, dan tidak membingungkan.

Sumber: Antara Jawa Timur, edisi 10 April 2011

CATATAN PENJURIAN LKIR SONIC LINGUISTIC 2011

Catatan oleh: Prakoso Bhairawa Putera

PERTENGAHAN bulan Februari 2011 lalu, saya berkesempatan menjadi Juri dalam Lomba Karya Ilmiah Remaja bertajuk Sonic Linguistic 2011. Kegiatan ini diadakan oleh MAN Insan Cendikia Sepong. Sejak akhir Januari saya sudah membaca dan menyeleksi karya yang lolos sebagai finalis yang kemudian diharuskan mengikuti babak final di MAN Insan Cendikia. Namun sayang, dari lima finalis yang diundang, satu finalis mengundurkan diri.

Foto Bersama Panitia LKIR Sonic 2011 -- ketiga dari kanan (prakoso bhairawa putera)
Nah, berikut saya posting beberapa catatan penting mengenai penjurian (sayang jika dibuang). Catatan tersebut saya bagi dalam dua aspek yaitu Penilaian Naskah dan Penilaian Presentasi.

Penilaian Naskah
  1. Ada banyak naskah yang diikutsertakan tanpa merujuk pada penelitian yang telah ada sebelumnya, yaitu melihat apakah ide yang ingin ditulis sudah ada atau belum, lalu jika sudah ada tidak melakukan pembeda dengan ide yang sudah publish tersebut.
  2. Banyak naskah yang tidak tersusun secara baik, penggarapan bab 1 hingga penutup masih lemah dan tidak didukung dengan tinjauan pustaka, metodologi, dan penarikan kesimpulan yang baik juga.
  3. Penulisan daftar pustaka masih belum baik, dan kebanyakan masih salah dalam penulisan.
  4. Ada naskah yang sudah baik dalam penggarapan latar belakang, lalu mampu membuat rumusan masalah dengan baik, begitu juga dengan penulisan tinjauan pustaka sesuai dengan konsep dan teori yang mendukung penelitian, dan menggunakan metode yang tepat. Namun, lemah dalam pembahasan sehingga berdampak pada penarikan kesimpulan. Naskah-naskah yang semacam ini terkesan terburu-buru untuk diselesaikan.
  5. Selain itu ada juga naskah yang benar-benar layak sebagai sebuah karya tulis ilmiah, dalam arti penggarapan mulai dari bab pertama hingga bab akhir rapi dan sistematis, begitu juga dengan metode dan pembahasannya. Namun kendalanya adalah belum mampu membuat kesimpulan dengan saran yang baik. Naskah-naskah semacam ini yang sebagian besar lolos ke tahap final.
  6. Secara khusus saya ingin memberikan catatan penting bahwa kegiatan ini mampu menarik minat adik-adik pelajar SMA tidak hanya dari wilayah Jawa tetapi wilayah di luar Jawa pun ikut berpartisipasi. Selain itu porsi penelitian bidang IPA lebih dominan dibandingkan dengan IPS. Dari seluruh naskah yang masuk untuk kategori IPS hanya 35% saja atau sekitar 9 naskah dari 28 naskah yang masuk.
Penampilan Salah Satu Finalis
Penilaian Presentasi
  1. Sesi presentasi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para finalis. Banyak dari finalis gagal menampilan hasil penelitian sesuai dengan naskah. Presentasi disusun dengan lebih banyak menampilkan animasi dan ilustrasi yang terkadang tidak berkaitan dengan penelitian.
  2. Apa yang ditampilkan pada presentasi kebanyakan merupakan hasil pengembangan dari naskah yang telah dinilai, sehingga sulit melakukan penilaian. Padahal untuk menilai presentasi maka harus melihat pada naskah. Perubahan atau dengan kata lain revisi bisa saja dilakukan asal memberikan dokumen perubahan dan tidak terlalu signifikan. Namun yang terjadi ada yang merubah metode bahkan penggunaan bahan dan alat.
  3. Catatan baik dari presentasi finalis adalah para presenter mampu mengkomunikasikan tampilan slide dengan baik, walaupun terkadang banyak ditemukan perbedaan dengan naskah. Dengan kata lain presentasi lebih baik dari pada naskahnya.
  4. Dalam menjawab pertanyaan dan mengomentari masukan dari dewan juri, para final terbuka menerima masukan dan mampu menjawab dengan baik. Hal ini mengindikasikan bahwa penelitian yang dilakukan oleh para final benar-benar dilakukan dan bukan merupakan hasil dari pihak lain.
  5. Diakhir sesi dewan juri berkesempatan untuk memberikan saran-saran guna perbaikan di masa datang dengan tujuan sebagai sebuah pembelajaran dalam kompetisi ilmiah.
Sekian,...

Melihat Lebih Dekat UU Iptek di Negara Tetangga

Di beberapa negara tetangga, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi konsumsi yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan setiap aktivitasnya dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Wajar saja jika kemudia, kebijakan dalam bentuk undang-undang iptek begitu diperhatikan dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Dua negara terdekat dengan Indonesia, seperti Singapura dan Filipina memiliki karakteristik yang berbeda dan penekanan akan pelaksanaan dari tugas fungsi pemerintah dalam iptek. Singapura dengan Bill No. 26/2002, National Science and Technology Board (Amendment) Bill

Kebijakan ini erat kaitannya dengan kerangka pembangunan ekonomi di negara tersebut. Terbentuknya undang-undang iptek di negara Singapura ditandai dengan beberapa kebijakan pendukung, seperti: Adanya kebijakan yang berkaitan dengan Foreign Direct Investment (FDI). Strategi yang dilakukan Singapura adalah dengan menarik investasi dari perusahaan multinasional, dan menarik keuntungan dari investasi tersebut pada ekonomi domestik. Subsidi merupakan aturan yang sangat penting dalam memainkan strategi ini.

Lalu adanya kebijakan Venture Capital. Kebijakan dalam bidang ini dicoba untuk meransang pendanaan modal ventura melalui koinvestasi dan mendorong investasi modal ventura swasta melalui insentif pajak. selain itu kebijakan dalam Penelitian dan Pengembangan. Kebijakan penelitian dan pengembangan Siangapura meliputi pendanaan publik untuk lembaga litbang swasta, insentif penelitian dan pengembangan swasta (misalnya melalui sistem perpajakan), dan pemberian dana pemerintah bagi para peneliti dan para insinyur perusahaan-perusahaan lokal.

Tidak hanya itu, kebijakan pendukung lainnya berkaitan dengan pendidikan. Pendidikan selalu menjadi prioritas bagi Singapura. Seperti halnya investasi pemerintah pada pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Pemerintah Singapura juga memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan subsidi pada skema pelatihan untuk karyawan; regulasi pendidikan tinggi dijalankan sesuai dengan kebutuhan yang ingin dicapai; kemitraan universitas dengan banyak lembaga internasional. Kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah Singapura, diikuti dengan komitmen dari perusahaan untuk mendanai pegawai mereka untuk dilatih dengan konsep job training. Konsep semacam ini memberikan pengalaman baru bagi setiap karyawan yang mengikuti program untuk mendapatkan tambahan dan pengetahuan tentang penguasaan teknologi ataupun sistem manajerial di suatu perusahaan, sehingga dikemudian hari pengetahuan ini bisa dimanfaatkan untuk membuka perusahaan baru.

Pemerintah Singapura juga menerapkan kebijakan pendukung dalam hal imigrasi. Kebijakan sektor ini merupakan salah satu strategi kunci pengungkit untuk pemerintah Singapura. Kebijakan imigrasi difokuskan pada para pekerja berdasarkan kumpulan keterampilan yang relevan, sebagai kebalikan dari kumpulan keluarga. Tidak hanya itu kebijakan klaster ikut menjadi perhatian. Pemerintah Singapura menyadari bahwa pengembangan klaster industri menjadi penting dan harus difasilitasi. Oleh karena itu, pemerintah Singapura memfokuskan kepada bidang bioteknologi dan teknologi lingkungan; teknologi elektronik dan manufaktur; dan teknologi informarmatika. Dan yang terakhir, pengembangan hubungan (lingkage). Hubungan dan interaksi antar faktor-faktor serta bagian-bagian ekonomi yang berbeda menjadi perhatian pemerintah Singapura.

Kebijakan pendukung tersebut dipersiapkan secara baik oleh pemerintah Singapura sebelum menerbitkan undang-undang yang berkaitan dengan iptek. Baru pada tahun 2001 Undang-Undang tentang National Science and Technology Board (NSTB) diterbitkan. Undang-undang ini merupakan undang-undang lembaga untuk menjalankan fungsi perencanaan, pengembangan, pendampingan, dan penyebaran SDM Litbang. Sejak awal kehadiran NSTB melalui undang-undang tersebut menunjukkan semangat pemerintah Singapura untuk mendorong litbang sebagai hal penting untuk menarik dan memperkuat investor multinasional sebagai dasar pengetahuan untuk perusahaan lokal.

Filipina dengan Republik Act No 2067

Pada mulanya iptek di Filipina berkembang dengan hadirnya pola pendidikan dan pelatihan bagi para ilmuwan, insinyur dan dokter. Perkembangan ini dimulai sebelum kemerdekaan Filipina Tahun 1946. Setelah kemerdekaan dukungan pemerintah Filipina semakin terlihat dengan terkonsentrasi pada pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Periode berikutnya bermunculan organisasi-organisasi profesional dari para ilmuwan dan insinyur yang diikuti dengan pertumbuhan pendidikan tinggi di Filipina. Munculnya organisasi profesi memberikan dampak dengan perbaikan standar pendidikan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di belahan dunia lain.

Pemerintah Filipina pun menyadari bahwa pembangunan negara tergantung pada sumber daya manusianya. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan pengembangan sumber daya manusia berilmu pengetahuan dan teknologi. Iptek menjadi modal membangun masa depan Filipina. Guna mendukung rencana ini maka pemerintah menfokuskan pendidikan dengan menyelaraskan pendidikan kejuruan, teknis, dan program-program pengembangan keterampilan dengan kebutuhan daya saing industri global. Konsep ini bertujuan untuk menjalin keterkaitan (jejaring) dengan sektor swasta dengan memanfaatkan potensi lokal yang tersedia, riset dan pengembangan di sektor tersebut diarahkan untuk memaksimalkan kontribusi iptek untuk pembangunan nasional.

Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Tahun 1947 menjadikan pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Bureau of Science menjadi Institute of Science. Tujuan reorganisasi memberikan peluang untuk pengembangan dan penelitian terhadap berbagai jenis bidang ilmu yang nantinya akan berkembang, selain itu juga untuk merangsang kebutuhan perguruan tinggi dalam melakukan riset.

Pada Tahun yang sama sebuah institut gizi (Instituter of Nutrition) dan pada Tahun 1952 The Science Foundation of the Philippines (SFP) ditempatkan bersama dengan Institute of Science dibawah presiden. Instituter of Nutrition bertugas untuk melakukan riset, dan fungsi ekstensi.Sementara, Science Foundation bertugas untuk merangsang penelitian dalam sains dan ilmu pengetahuan teknik, serta mempromosikan kesadaran di kalangan masyarakat.

Pada Tahun 1952, Komisi Vulkanologi juga dibentuk dan ditempatkan di bawah Dewan Riset Nasional Filipina (NRCP). Fungsinya untuk melakukan penelitian dasar tentang volkanologi. Tahun 1951 Institute of Science direorganisasi menjadi Institute of Science and Technology. Perubahan nama lembaga ini diikuti dengan perubahan status sebagai lembaga pemerintah dan berada di bawah Kementerian Koordinator Ekonomi. Implikasi lain dengan perubahan tersebut, IST bertanggung jawab untuk memperbaiki proses industrialisasi dan mendorong pengembangan teknologi. Kepedulian pemerintah terhadap iptek terlihat dengan diundang-undangkannya Republik Act No 2067 Tahun 1958, bahkan kongres Filipina juga mendukung dengan menyetujui diberlakukanya The Science Act of 1958.

Republik Act No 2067 landasan pembentukannya berdasarkan pada bagian keempat dari Pasal XIV konstitusi Filipina, sehingga The Science Act of 1958 dinyatakan sebagai kebijakan negara untuk membudayakan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan pengembangan teknologi, membina kegiatan penemuan baru, dan memanfaatkan pengetahuan ilmiah sebagai instrumen yang efektif untuk kemajuan negara Filipina.

Pemerintah Filipina mengemban tugas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, diantaranya menstimulus dengan memberikan panduan ilmiah, teknik, dan teknologi dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar dan mendesak rakyat, memperkuat sistem pendidikan nasional Filipina sehingga menjadi penyedia sumberdaya ilmiah yang berkompeten dan tenaga kerja berteknologi, memberikan insentif untuk swasta dan inisiatif individu dalam bidang ilmiah, sebagai dasar fundamental untuk kemajuan ilmu pengetahuan.

Tugas lengkap pemerintah terdapat pada Bab 3 Republik Act No 2067 dengan memberikan tekanan pada sembilan pokok tugas, yaitu : 1) Menstimulasi dan mengarahkan keilmuan, usaha iptek menuju kebutuhan masyarakat. 2) Merumuskan program untuk pengembangan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah. 3) Penguatan sistem pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan berkelanjutan. 4) Memberi insentif secara individu dalam memulai suatu pengembangan keilmuan. 5) Mendorong dan mempromosikan penyebaran hasil iptek. 6) Mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif dari sektor-sektor domestik dan asing dalam hal financial, teknis, dan bentuk lain dibidang iptek. 7) Berkoordinasi dan bekerjasama dalam penelitian guna memaksimalkan pencapaian kemajuan dan memini-malisasi penggandaan. Memprakarsai dan menciptakan standarisasi, ukuran control kualitas/standar penjamin mutu, dan fasilitas-fasilitas dokumentasi, dan 9) Mendorong dalam belajar ilmu-ilmu murni dan dasar.

Semua tugas dalam undang-undang tersebut dijalankan oleh sebuah lembaga yang bernama National Science Development Board. Tugas utama dari badan ini sudah tentu mengkoordinasikan dan mempromosi kerjasama dalam penelitian dan pengembangan antar lembaga pemerintah dan swasta.

Berdasarkan undang-undang tentang iptek yang diterbitkan di Filipina, undang-undang ini bukan merupakan undang-undang lembaga seperti Singapura. Undang-undang iptek di Filipina memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan kegiatan berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. Demikian pula dengan perekayasaan di negara tersebut, serta bagaimana menstimulus kelembagaan institusi penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi, dan swasta. Bahkan undang-undang ini juga secara khusus memberikan prioritas terhadap sembilan bidang penelitian, sebagaimana tercantum dalam Bab 10 undang-undang tersebut, yaitu Industrial research, Agricultural research, Medical and pharmaceutical research, Biological research, Atomic energy research, Food and nutrition research, Engineering research, Research on social science and the humanities, dan Pure and fundamental science studies.

Bagaimana Dengan Indonesia?

Seperti diungkapkan pada BISKOM edisi Desember 2010, secara umum kebijakan tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap iptek di Indonesia. Kondisi awal kebijakan ini bertujuan meletakkan kerangka dasar, landasan hukum bagi perkembangan semua unsur-unsur kelembagaan yang diperlukan serta peningkatan interaksi dan sinerginya. Selain itu juga diarahkan untuk membangun kesadaran tentang pentingnya peran serta semua unsur masyarakat, khususnya dunia usaha dalam memperkuat sistem nasional iptek. Namun, kebijakan nasional ini masih belum maksimal diimplementasikan dikarenakan banyaknya ruang yang belum dioptimalkan dari tiap-tiap elemen untuk keberlanjutan aktivitas dan dukungan kebijakan serta pendanaan yang secara terus menerus dan berkelanjutan dilakukan pada tingkat nasional dan daerah.

Pelajaran penting dari regulasi yang diterapkan kedua negera tertangga tersebut menunjukkan adanya kebijakan yang saling mendukung diberbagai sektor yang tidak hanya dikaitkan tetapi terintegral dalam menuju sasaran. Fokus pada bidang pilihan pun menjadi factor sukses kebijakan suatu negara, walaupun sebenarnya pembagian semacam itu telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, akan tetapi negara tertangga (baik Singapura maupun Filipina) memberikan alokasi pendanaan yang lebih besar untuk kegiatan riset dan aktivitas iptek sehingga roda interaksi antar akademisi, pemerintah dan industri atau yang dikenal dengan akademisi, bisnis dan government terus berputar dalam mendukung percepatan pembangunan dan daya saing nasional, dan pada akhirnya terciptanya kemakmuran suatu bangsa.

Di Tulis Oleh : Prakoso Bhairawa Putera, Peneliti Muda bidang Kebijakan dan Administrasi (Kebijakan Iptek) – LIPI, dan Peserta Program Beasiswa Pascasarjana Ristek 2010 di Universitas Indonesia

ADA ESAI FOTO KO DI NEWSLETTER FOTO KITA EDISI 27.07.10

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More