Nostalgian Kuliner di Kota Palembang

Kerinduan itu segera menuntun kaki saya menyusuri tempat-tempat yang sedari kuliah dulu menjadi tempat pilihan saya bersama rekan-rekan menghabiskan akhir pekan atau sekadar mentraktir para sahabat. (*Prakoso Bhairawa Putera)

ARAH PERUBAHAN UU IPTEK

Namun, rencana perubahan tidak mencantumkan peneliti dan perekayasa sebagai bagian penting dari sumber daya.Padahal, pelaku aktivitas penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek terletak pada peneliti dan perekayasa.

Makam Kesultanan Palembang Darussalam

Masyarakat Palembang mengenal kompleks pemakaman ini dengan sebutan Kawah Tekurep. Nama tersebut berasal dari bentuk atap bangunan utama pemakaman yang berbentuk cungkup (kubah) melengkung berwarna hijau. (*Prakoso Bhairawa Putera)

Penyerahan Hadiah Pemenang LKTI Seskoal 2012

Komandan Seskoal Laksamana Muda TNI Arief Rudianto, SE., menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba karya tulis ilmiah dengan tema “Menuju Kejayaan NKRI sebagai Negara Kepulauan yang Bervisi Maritim”.

"MABUK OTDA" KETIKA DAERAH BARU (DINILAI) GAGAL

Gegap gempita otonomi ternyata membawa konsekuensi logis dengan perubahan dalam sistem pemerintahan daerah.(Esquire Indonesia, Juni 2013 *Prakoso Bhairawa Putera)

Tampilkan postingan dengan label BISKOM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BISKOM. Tampilkan semua postingan

EBOOK DAN PASAR PERBUKUAN KINI

ebook dan pasar perbukuan kini - online lipi.go.id
Seperti dilansir banyak media di tanah air pertengahan april lalu, bahwa penjualan buku elektronik atau yang dikenal dengan eBook masuk dalam kategori penjualan terbaik di Amerika Serikat (AS). Association of American Publisher (AAP) mengungkapkan data penjualan dari para penerbit AS, total penjualan eBook pada Februari 2011 lalu mencapai US$ 90,3 juta. Kondisi ini menjadikan buku digital sebagai format tunggal terbesar di AS untuk pertama kalinya, mengambil alih buku bersampul yang hanya mencetak penjualan US$ 81,2 juta. Buku bersampul memimpin hingga Januari, dimana eBook berada di urutan kedua saat itu. 

Tidak hanya itu, pasar eBook di Amerika mengalami pertumbuhan 202,3 persen dalam penjualan Februari dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu (2010). Kondisi sebaliknya terjadi pada buku cetak, dimana dengan kombinasi penjualan buku bersampul tebal dewasa dan buku bersampul tipis turun 34,4 persen menjadi US$ 156,8 juta pada Februari. Buku anak-anak dan orang dewasa muda kurang laku, dengan kemerosotan 16,1 persen menjadi US$58,5 juta.

Apa itu eBook?

Secara sederhana eBook dapat diartikan sebagai buku elektronik atau buku digital. Buku elektronik adalah versi digital dari buku yang umumnya terdiri dari kumpulan kertasyang berisi teks atau gambar. eBook sendiri menjadikan teks dan gambar tersebut dalam informasi digital baik dalam format teks polos, *pdf, *jpeg, *lit dan *html.

Namun, jika dilihat lebih dalam, eBook adalah salah satu teknologi yang memanfaatkan komputer untuk menayangkan informasi multimedia dalam bentuk yang ringkas dan dinamis. eBook mampu mengintegrasikan tayangan suara, grafik, gambar, animasi, maupun movie sehingga informasi yang disajikan lebih kaya dibandingkan dengan buku konvensional. Setidaknya kelebihan inilah yang menjadikan eBook mulai digemari.

Berdasarkan jenisnya eBook paling sederhana adalah yang sekedar memindahkan buku konvensional menjadi bentuk elektronik yang ditayangkan oleh komputer. Dengan teknologi ini, ratusan buku dapat disimpan dalam satu keping cakra padat (compact disk) dengan kapasitas sekitar 700MB, DVD atau digital versatile disk (kapasitas 4,7 sampai 8,5 GB) maupun flashdisk (saat ini kapasitas yang tersedia sampai 32 GB). Bentuk yang lebih kompleks dan memerlukan rancangan yang lebih cermat misalnya pada Microsoft Encarta dan Encyclopedia Britannica yang merupakan ensiklopedi dalam format multimedia. Format multimedia memungkinkan e-book menyediakan tidak saja informasi tertulis tetapi juga suara, gambar, movie dan unsur multimedia lainnya. Penjelasan tentang satu jenis musik misalnya, dapat disertai dengan cuplikan suara jenis musik tersebut sehingga pengguna dapat dengan jelas memahami apa yang dimaksud oleh penyaji.

Arliana, dkk (2008) mempertegas pengertian buku elektronik sebagai versi digital dari buku. Bahwa dengan buku elektronik, tidak perlu lagi dibutuhkan kertas untuk menghasilkan suatu bacaan. Oleh karena itu perlu dibuat aplikasi buku elektronik berbasis web yang mendukung konversi dokumen *.doc menjadi *.pdf. Dengan aplikasi ini pembaca dokumen dapat membaca dengan efisien dan praktis bahkan dapat membaca buku elektronik melalui perangkat bergerak yang mendukung fasilitas browsing menggunakan Internet dan atau yang mempunyai fasilitas office tools yang mendukung format dokumen *.doc dan *.pdf. Di samping itu, dengan format dokumen *.pdf pembaca buku elektronik dapat memperoleh dokumen yang rapi, mudah digunakan, dan mudah dalam mengolah sekuritasnya.

Tren eBook dan Pasar Dunia

Di awal tahun 2000 ketika Raksasa teknologi Amerika, Microsoft mulai mengalihkan seluruh buku di Perpustakaan Kongres Amerika ke dalam bentuk digital. Perpustakaan terbesar di dunia ini memiliki 115 juta koleksi buku, majalah, jurnal, dalam 450 bahasa. Hal ini tentu saja menjadi terobosan yang membuat orang tak perlu berlelah-lelah menuju perpustakaan untuk mengkaji dan mencari referensi.

Keputusan Microsoft ini cukup beralasan karena minat "membaca" buku, yang mempertemukan penerbit dan konsumen, kian membesar. Namun, disisi lain mendatangkan buku secara fisikselalu menjadi masalah. Misalnya, buku hilang, atau rusak. Tidak hanya itu penyebaran informasi dan pengetahuan yang berasal dari buku-buku dari belahan Eropa dan Amerika sering mengalami keterlambatan untuk tiba di negara-negara Asia dan Afrika.

Microsoft sebenarnya bukanlah pemain pertama yang melansir buku elektronik. Sekitar akhir tahun sembilanpuluhan menjelang tahun 2000, ebookcentral.com, NuvoMedia, dan SoftBook Press sudah memulai bahkan menerbitkan perangkat eBook. Tetapi karena pada saat itu banyak penerbit yang tidak tertarik membuat buku edisi digital membuat NuvoMedia dan SoftBook Press harus menjual RocketBook yang menjadi perangkat pembaca eBook seharga US$ 199 dari harga awalnya US$ 300, tidak hanya itu keberadaan dua perusahaan tersebut terpaksa harus dibeli Gemstar International dari TV Guide.

Pada perkembangan berikutnya, Adobe, yang terkenal dengan perangkat Fotosoft untuk mengatur tampilan foto, mengeluarkan Acrobat Reader. Perangkat baca ini bisa diperoleh di homepage-nya Adobe.com secara gratis. Adobe juga telah mengembangkan fitur tambahan bernama CoolType. Dengan fasilitas ini memungkinkan tampilan buku bisa dibaca pada layar LCD (liquid central display). Layar inilah yang kini digunakan banyak penyedia komputer genggam.

Saat ini pengguna Android juga ikut dimanjakan dengan aplikasi untuk membaca buku yang bernama Aldiko Book Reader. Bahkan kini Aldiko telah mencapai versi ke 2. Pada Aldiko Book Reader 2.0, diperubahan dilakukan terutama di bagian user interface, dimana pengguna dapat dengan mudah melakukan akses ke buku-buku terbaru dan best-sellers, pilihan font yang lebih baik, rendering teks dan tipografi yang lebih baik, dan masih banyak kenyaman yang diperoleh bagi pengguna android.

Perkembangan di Dunia

Ada tiga catatan yang patut dibuka untuk melihat perkembangan eBook di dunia, tidak hanya rintisan awal tetapi sejumlah keberhasilan yang telah dilakukan pada tiga tempat berikut ini: Project Gutenberg, merupakan layanan buku digital terbesar dan tertua yang mendukung free eBook. Hingga saat ini terdapat lebih dari 25.000 buku digital yang dengan mudah ditemukan dalam katalog onlinenya. Lalu arXiV yang terdapat di Universitas Cornell. Fasilitas ini memberikan akses secara terbuka terhadap 368.128 referensi elektronik dalam bidang fisika, matematika, sains komputer dan biologi kuantitatif. Hal ini didasarkan pada niat sejumlah ilmuwan yang peduli dengan penyebaran ilmu pengetahuan untuk masyarakat umum secara bebas.

Dahulu para ilmuwan tersebut menyajikan karyanya dalam jurnal elektronik bergensi dan berbayar, namun kini telah digratiskan begitu juga dengan buku-buku hasil terbitan para ilmuwan tersebut. Kemudian adanya proyek sejuta buku atau yang dikenal dengan The Million Book Project. Proyek ini dikembangkan oleh Universal Library, yang merupakan sebuah perpustaaan digital dengan dipelopori oleh Universitas Carnegie Mellon di Amerika Serikat, universitas Zhejiang di China, Institut Sains di India, dan perpustakaan Alexandria di Mesir. Proyek ini memuat referensi dalam 16 bahasa dan koleksi bukunya sudah ada sejak terbitan abad 16.

Hingga saat ini industri buku elektronik di seluruh penjuru dunia belumlah semapan buku konvensional walaupun penjualan eBook di Amerika Serikat menunjukkan keunggulan di bandingkan buku cetak. Tren positif ini ternyata mampu membawa jaringan penerbit dan penyedia jasa buku elektronik yang dulunya seringkali kurang responsif terhadap pembeli kini mulai menunjukkan keseriusannya.

Kondisi Indonesia Saat Ini

Masuknya eBook di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi global. Transformasi dari buku cetak menuju bentuk digital yang ditampilkan melalui media internet memudahkan pembaca dalam mencari informasi yang tersedia. Kehadiran eBook pun mulai digemari karena content dan tampilan yang dimiliki buku digital cukup interaktif sehingga oleh banyak kalangan baik dari yang tua hingga remaja lebih tertarik menggunakan buku digital. Disisi lain harga yang relatif lebih murah, praktis, dan menyenangkan untuk dibaca juga menjadi pertimbangan dalam memilih buku digital sebagai bahan bacaannya.

Saat ini sumber buku elektronik yang legal di Indonesia belumlah banyak, antara lain dirilis oleh Departemen Pendidikan Nasional (kini menjadi Kementerian Pendidikan Nasional) dengan dibukanya Buku Sekolah Elektronik (BSE). BSE adalah buku elektronik legal dengan lisensi terbuka yang meliputi buku teks mulai dari tingkatan dasar sampai lanjut. Buku-buku di BSE telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah Indonesia melalui Depdiknas, sehingga bebas diunduh, direproduksi, direvisi serta diperjualbelikan tetapi dengan batas atas harga yang telah ditentukan. Lebih dari itu, seluruh buku ini telah dinilai dan lolos saringan dari penilai di Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP).

Kebijakan Depdiknas waktu itu membeli hakcipta 95 judul buku teks pelajaran SD/Madrasah Ibtidaiyah, 72 judul buku teks SMP/Madrasah Tsanawiyah, 24 judul buku teks SMA/ Madrasah Aliyah dan 216 judul buku teks SMK. Buku-buku itu meliputi pelajaran matematika, Bahasa Indonesia, IPA, Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Juga Bahasa Inggris, mata pelajaran adaptif, mata pelajaran produktif dan mata pelajaran normatif untuk jenjang SMK. Secara keseluruhan terdapat 407 judul buku. 

Selain itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia juga menyediakan sarana bagi penulis dan publik untuk membuka akses atas aneka buku elektronik dengan lisensi terbuka. Sarana ini telah dibuka dengan nama BUKU-e. Selain untuk buku-buku ilmiah, BUKU-e LIPI juga ditujukan untuk buku 'pembelajaran ilmiah', seperti diktat, buku teks, dan lain-lain. Termasuk buku-buku BSE juga di-mirror di BUKU-e LIPI.

Dunia industri mulai melirik eBook, Penerbit Mizan misalnya di tahun 2001 mempelopori keberadaan buku digital dengan memberikan eBook berjudul "Wasiat Sufi Imam Khomeini kepada Putranya Ahmad Khomeini" secara gratis di situs mereka. Untuk memperkenalkan eBook lebih memasyarakat, beberapa pengusaha mencoba menggabungkan buku elektronik dengan bisnis toko buku di Internet, meniru Amazon. Misalnya, E-Book Centro ebook-centro.com.

Versi eBook Gratisan

Tak bisa dipungkiri keberadaan buku elektronik menjadi dilema bagi para pengusaha bidang ini, bagaimana tidak disatu sisi keinginan menjual sangat tinggi tetapi secara bersamaan di dunia maya telah banyak beredar eBook yang dengan mudah diperoleh secara gratis. Sebut saja Abacci Books (abacci.com). Menyediakan berbagai buku elektronik yang sebagiannya diambil dari Project Gutenberg, digabungkan dengan berbagai resensi buku dan link ke Amazon. Lalu National Academies Press (nap.edu). Menyediakan laporan-laporan ilmiah dari lembaga-lembaga ilmu pengetahuan Amerika Serikat, yaitu National Academy of Sciences, National Academy of Engineering, Institute of Medicine dan the National Research Council. Begitu juga dengan Read Print (readprint.com), menyediakan buku-buku sejarah dan karya sastra Barat.

Dengan segala tren positif dan catatannya keberadaan eBook mulai dirasakan penting, tidak hanya mengurangi kebutuhan akan ruang penyimpanan, tetapi juga tidak membutuhkan ongkos untuk perbaikan fisik buku, mempermudah dan menurunkan ongkos tukar-menukar koleksi, menghilangkan kebutuhan mengembangkan sistem pengamanan dari pencurian buku, dan sangat cocok untuk sistem belajar tersebar atau sistem belajar jarak jauh. Namun yang terpenting adalah kemampuan dan minat baca dengan hadirnya eBook semoga dapat berpengaruh postif khususnya di masyarakat Indonesia.

Prakoso Bhairawa Putera
Peneliti Muda bidang Kebijakan dan Administrasi (Kebijakan Iptek) – LIPI
Biskom, 26 Agustus 2011

SOLO TECHNOPARK Menuju Kawasan Inovatif Masa Depan

Prakoso Bhairawa Putera 
Peneliti Muda bidang Kebijakan dan Administrasi (Kebijakan Iptek) – LIPI, dan Peserta Program Beasiswa Pascasarjana Ristek 2010 di Universitas Indonesia 

Pasal 14 Undang-undang No. 18 Tahun 2002 mengamanatkan "Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat." 

Sesuai dengan semangatnya, pasal ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan serta mendorong semua pihak, pemerintah dan swasta dalam mengembangkan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology park) yang dapat memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan serta interaksi unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pusat peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menumbuhkan kecintaan dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Di beberapa negara science & technology park merupakan sebuah wahana di perguruan tinggi yang dapat dipergunakan oleh kelompok industri. Ada banyak penamaan yang umum digunakan seperti; "science park", "science city", "technopark", "business park", "technology corridor", "technology zone", dan masih banyak nama lain. Namun, secara umum S&T Park bertujuan untuk membuat link yang permanen antara peguruan tinggi (akademisi), pelaku industri (bisnis ataupun juga finansial), dan pemerintah. S&T Park mencoba menggabungkan ide, inovasi, dan know-how dari dunia akademik dan kemampuan finansial (dan marketing) dari dunia bisnis. Diharapkan penggabungan ini dapat meningkatkan dan mempercepat pengembangan produk serta mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan inovasi ke produk yang dapat dipasarkan, dengan harapan untuk memperoleh economic return yang tinggi. 

Dalam kondisi idealnya S&T Park akan membuat link yang permanen antara perguruan tinggi dan industri, sehingg terjadi clustering dan critical mass dari peneliti dan perusahaan. Hal ini membuat perusahaan menjadi lebi kuat. 

Semangat inilah yang mendorong pemangku kepentingan di Surakarta untuk mendirikan Solo Technopark yang merupakan sebuah embrio pembangunan kawasan iptek yang mampu minimal memprovokasi daerah untuk membuat kawasan semacam ini di daerahnya. Walaupun, harus disadari bahwa tidak banyak daerah dengan semangat tersebut mampu benar-benar mengarahkan setiap potensi dari sumberdaya untuk mendukung penciptaan kawasan iptek seperti yang dicita-citakan. 

Solo Technopark dan Sejarahnya 

Solo Technopark atau yang kemudian dikenal dengan STP adalah sebuah pusat vokasi dan inovasi teknologi di Kota Surakarta, yang dibangun dari sinergi dan hubungan yang kokoh antar dunia pendidikan, bisnis dan pemerintah (Bapeda, 2009). Sebagai sebuah kawasan iptek, STP dibangun untuk memberikan layanan produksi serta pelatihan dan pengembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan daya saing dan kinerja dunia usaha dan dunia industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas lapangain pekerjaan melalui pembangunai ekonomi berkelanjutan. 

Kehadiran STP tidak serta merta muncul begitu saja, berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan Putera, dkk (2010) dari Pusat Penelitian Perkembangan Iptek - LIPI mengungkapkan bahwa proses kemunculan STP bermula dari ide sekelompok masyarakat yang merupakan akademisi di kota Surakarta pada periode 1995-1998, yang melihat besarnya jumlah kebutuhan sektor industri di sekitar wilayah Surakarta akan tenaga kerja terampil di bidang permesinan. Sementara itu, pasar tenaga kerja lokal (dalam wilayah Surakarta) tidak bisa memenuhi kebutuhan industri tersebut, sehingga untuk memenuhi kebutuhan, banyak diperoleh dari tenaga luar wilayah. Tergerak untuk menyediakan sumber daya manusia terdidik dan terlatih, maka sekumpulan pimpinan (kepala sekolah) dari Sekolah Menengah Kejuruan di Surakarta bersepakat untuk menyediakan SDM siap kerja. 

Pada tahap-tahap awal, sekumpulan kepala sekolah tersebut merintis dengan kerjasama diantara sekolah-sekolah yang ada dengan mengadakan pelatihan di tiap laboratorium yang ada di sekolah. Ide dan semangat untuk menghadirkan tenaga terampil yang siap bekerja di perusahaan ataupun pabrik yang ada di wilayah Surakarta semakin besar dengan adanya dukungan dari pimpinan Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Solo. Perguruan tinggi tersebut bersedia untuk menyediakan tenaga mentor ataupun staf pengajarnya untuk memberikan pelatihan terkait dengan teknik mesin bagi siswa-siswa ataupun lulusan SMK untuk siap kerja. 

Di sisi lain, sekelompok pendidik di ATMI mulai menyadari bahwa penguatan jaringan di dalam wilayah Surakarta tidaklah cukup, maka mulailah melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kerjasama dengan ITB dibina dalam rangka memberikan standar terhadap keahlian dimiliki oleh tiap peserta pelatihan. Pada akhirnya dilakukan sertifikasi kemampuan dan keterampilan permesinan untuk pertama di Indonesia terhadap para siswa ataupun lulusan SMK di awali dari SMK di Surakarta. Kerjasama tidak hanya dilakukan terhadap institusi di dalam negeri, ATMI kemudian membuka peluang kerjasama dengan pihak-pihak yang ada di luar negeri. Salah satunya dengan institusi di Jerman melalui programa IGI (Indonesia German Institut). Proses ini dilakukan sepanjang kurun waktu 1998-2001. 

Keberhasilan membuka peluang kerjasama dengan pihak institusi di Jerman melalui program IGI memberikan perubahan besar dalam pola kerjasama antara ATMI dan SMK yang selama ini telah terbina. Program kerjasama IGI menghendaki adanya pola kerjasama yang terorganisir dengan wadah terlembaga. Proses inilah awal dari masuknya pemerintah daerah di Surakarta berpartisipasi dalam kerjasama. Masuknya IGI sebagi bentuk kerjasama antar Indonesia dengan Jerman yang ditempatkan di beberapa wilayah di Indonesia, dan Surakarta menjadi salah satu wilayah program, maka keterlibatan pemerintah daerah Kota Surakarta menjadi penting sebagai penguasa pemerintahan lokal di wilayah Surakarta. 

Proses pelembagaan ini didasarkan pada lolosnya ATMI sebagai salah satu dari 18 (delapan belas) institusi pendidikan di Indonesia yang menerima bantuan IGI (Indonesia German Institut). Tujuan kerjasama ini untuk pembangunan teknologi yang sudah dimiliki dan bekerjasama dengan pemerintah setempat (Kota Surakarta) membuat lembaga pendidikan baru yang dikembangkan sebagai Institut Sister. Pendirian Institut Sister pun didirikan dengan nama Surakarta Competency and Technology Center atau yang lebih dikenal dengan SCTC. 

Pesatnya perkembangan SCTC sebagai pusat pelatihan mekanik di Surakarta mampu berkontribusi dalam melatih pemuda pengangguran, mengupayakan tempat kerja, serta mewujudkan terbentuknya jaringan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan industri yang saling melengkapi. Kesuksesan ini mendapat sambutan dari Walikota Surakarta, Ir. Joko Widodo untuk mengembangkan konsep SCTC menjadi lebih luas cakupan, dan menambah bidang-bidang keterampilan yang diperlukan untuk pemenuhan pengembangan teknologi masa depan yang dinamakan Solo Technopark atau selanjutnya dikenal dengan STP. Konsep inipun digagas sejak tahun 2006. 

Pengembangan SCTC yang awalnya hanya melakukan diklat untuk mekanik, kini ditambah dengan pelatihan Teknik Pengelasan (welding) yang diperuntukan bagi penyediaan tenaga pengelasan di industri-industri galangan kapal. Perluasan SCTC menjadi STP berdampak dengan pengalihan lokasi, dengan pengembangan menjadi institusi yang tidak hanya sebagai wahana diklat, tetapi juga untuk mengembangkan riset dan teknologi, khususnya teknologi di bidang ilmu-ilmu terapan (applied science). 

Maka Solo Technopark diarahkan sebagai pusat pendidikan dan teknologi, pusat riset, pusat pelatihan dan pusat inkubasi produk baru, serta pusat industri dan perdagangan. Solo Technopar:k dirancang untuk menjadi kawasan terpadu menggabungkan dunia industri, perguruan tinggi, riset dan pelatihan, kewirausahaan, perbankan, pemerintah pusat dan daerah, yang sarat dengan teknologi, di kawasan Pedaringan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Bidang fokus yang diprioritaskan dalam proses inkubasi mencakup: bioenergy, pengolahan rumput laut (karagenan), waste threatment, serta industri kreatif (batik). 

Perioderisasi Pembentukan Solo Technopark 

Perjalanan STP saat ini barulah pada tahap Nucleation dari empat tahap dalam proses pembentukkan klaster industri yang inovatif, dengan pelibatan lebih banyak aktor dan kerjasama di dalamnya. Di sisi lain sedang disiapkan suatu kawasan yang akan menjadi sentra dari beberapa perusahaan dalam suatu kawasan STP sehingga pada akhirnya membentuk daerah khusus industri. Kemampuan STP melewati tahapan incubation, dimana program SCTC dari IGI Sister telah berhasil mempercepat pengembangan kewirausahaan melalui serangkaian dukungan sumber daya dan jasa. Pengembangan dilakukan dengan manajemen dan jaringan komunikasi yang baik. Esensial dari proses incubation ini ialah
mengembangkan kemampuan umum masyarakat ataupun daerah Surakarta khususnya, melalui keterbukaan terhadap budaya lain dan ide-ide baru. 

Menuju kawasan inovatif di masa depan oleh STP masih membutuhkan waktu dan dukungan dari setiap pemangku kepentingan, tidak hanya pada level daerah tetapi pada pengambil keputusan ditingkat pusat juga. Mungkin saja STP bisa mencatatkan diri sebagai bagian dari keberhasilan technopark dibelahan dunia lainnya seperti Technopark pertama yang didirikan dengan dukungan Stanford University di California atau yang lebih dikenal sebagai Silicon Valley, dimana 200.000 lebih orang professional berkualitas internasional bekerja untuk produk-produk dengan nilai tambah tinggi. Atau bisa seperti Sophia Antipolis (Perancis) dan Tsukuba Science City (Jepang). Barangkali bisa seperti klaster di tiga negara tetangga yakni Taiwan dengan Hsinchu Science Park, India dengan Bangalore ICT Cluster, dan Thailand dengan Hard Disk Drive Cluster.  

Sebuah catatan di akhir tulisan ini, barangkali kesuksesan dari kawasan inovatif di beberapa negara tidak lepas dari kuatnya karakteristik dari produk atau jasa yang dihasilkan, mungkin hal ini dapat menjadi perhatian STP, dan yang terpenting adalah proses belajar dan dukungan dari setiap pemangku kepentingan, serta kesinambungan program. Karena bagaimanapun juga banyak program di negeri ini yang baik, tetapi karena kebijakan politik harus berhenti di tengah jalan. Solo Technopark bisa menjadi kebanggaan Indonesia, apabila semua pihak yang berkepentingan mau bersama-sama mencurahkan sumberdaya untuk mengaktifkan peran dan fungsi masing-masing. (Biskom, 30 Juni 2011/ humasristek)

Telah Terbit BISKOM Edisi Agustus 2011

Majalah BISKOM kali ini menampilkan Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dr. Petrus Reinhard Golose, (Terima kasih kepada BNPT yang turut mendukung Majalah BISKOM).

Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menawarkan kepada seluruh pembaca untuk bekerjasama saling menguntungkan dengan Majalah BISKOM, baik berupa pengiriman artikel TI, mengadakan seminar, workshop dan pameran serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan dunia TI.

Topik menarik Majalah BISKOM Edisi Agustus 2011 diantaranya:

• COVER STORY: Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dr. Petrus Reinhard Golose, BNPT Upayakan Indonesia Bebas Dari Terorisme

• FIGURE:
- AKBP Sony Sonjaya, SIK, Kepala Kepolisian Resor Bandung: Manfaatkan TI, Bangun Call Center
- Hogan Kusnadi, Direktur UniPro: Information Security Harus Tuntas Penerapannya

• HEADLINE:
- Dari TI, Nasionalisme Bangkit

• FOCUS:
- Revolusi TI Brain Computer
- Penipuan Merebak, Pangkalan Data Dikti Disoal

• INSPIRATION:
- Muhamad Jafar Elly: Hari Kemerdekaan Dalam Perspektif TI
- Ika Mardiah: e-Proc Permudah Rekanan Ikut Tender
- Prakoso Bhairawa Putera: eBook dan Pasar Perbukuan Kini

• REVIEW & CELLULAR:
- Sony Vaio Seri Z
- HP Pavilion G4
- Lenovo Ideapad Tablet K1
- Genius Ergo 9000
- AOC i2340Ve
- MSI Windpad Enjoy Series
- Sony Ericsson Xperia Play
- LG Optimus Pad

Dapatkan Majalah BISKOM di Toko Buku Gramedia dan Gunung Agung atau berlangganan melalui Bagian Sirkulasi Majalah BISKOM. Untuk review, ujicoba, update harga produk dan kegiatan perusahaan Anda, hubungi redaksi[at]biskom.web.id

Majalah BISKOM, bisa Anda dapatkan juga di :
• BUANA KOMPUTER (untuk wilayah Jawa Tengah)
Komp.Perkantoran X Donan No. 45 – CILACAP, Telp. 0282 – 535592
• ATM COM SOLO
Ruko Centre Point Blok A3, Jl. Selamet Riyadi No.373 SOLO, Telp. 0271-7655020 – 22
• ATLANTIS COMPUTAINMENT (untuk wilayah Jawa Timur)
Jl. Nginden Intan Utara A10, No.8 – SURABAYA, Telp. 031 – 5964102
• 1st VENUS (untuk wilayah Makassar)
MTC Karebosi Lt. 2, Blok D1-D6 – MAKASSAR, Telp. 0411-350173
• MASTERDATA BALI (untuk wilayah Bali)
Kompleks Sudirman Agung, Blok B No. 29 – DENPASAR, Telp. 0361-241051

Melihat Lebih Dekat UU Iptek di Negara Tetangga

Di beberapa negara tetangga, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi konsumsi yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan setiap aktivitasnya dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Wajar saja jika kemudia, kebijakan dalam bentuk undang-undang iptek begitu diperhatikan dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Dua negara terdekat dengan Indonesia, seperti Singapura dan Filipina memiliki karakteristik yang berbeda dan penekanan akan pelaksanaan dari tugas fungsi pemerintah dalam iptek. Singapura dengan Bill No. 26/2002, National Science and Technology Board (Amendment) Bill

Kebijakan ini erat kaitannya dengan kerangka pembangunan ekonomi di negara tersebut. Terbentuknya undang-undang iptek di negara Singapura ditandai dengan beberapa kebijakan pendukung, seperti: Adanya kebijakan yang berkaitan dengan Foreign Direct Investment (FDI). Strategi yang dilakukan Singapura adalah dengan menarik investasi dari perusahaan multinasional, dan menarik keuntungan dari investasi tersebut pada ekonomi domestik. Subsidi merupakan aturan yang sangat penting dalam memainkan strategi ini.

Lalu adanya kebijakan Venture Capital. Kebijakan dalam bidang ini dicoba untuk meransang pendanaan modal ventura melalui koinvestasi dan mendorong investasi modal ventura swasta melalui insentif pajak. selain itu kebijakan dalam Penelitian dan Pengembangan. Kebijakan penelitian dan pengembangan Siangapura meliputi pendanaan publik untuk lembaga litbang swasta, insentif penelitian dan pengembangan swasta (misalnya melalui sistem perpajakan), dan pemberian dana pemerintah bagi para peneliti dan para insinyur perusahaan-perusahaan lokal.

Tidak hanya itu, kebijakan pendukung lainnya berkaitan dengan pendidikan. Pendidikan selalu menjadi prioritas bagi Singapura. Seperti halnya investasi pemerintah pada pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Pemerintah Singapura juga memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan subsidi pada skema pelatihan untuk karyawan; regulasi pendidikan tinggi dijalankan sesuai dengan kebutuhan yang ingin dicapai; kemitraan universitas dengan banyak lembaga internasional. Kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah Singapura, diikuti dengan komitmen dari perusahaan untuk mendanai pegawai mereka untuk dilatih dengan konsep job training. Konsep semacam ini memberikan pengalaman baru bagi setiap karyawan yang mengikuti program untuk mendapatkan tambahan dan pengetahuan tentang penguasaan teknologi ataupun sistem manajerial di suatu perusahaan, sehingga dikemudian hari pengetahuan ini bisa dimanfaatkan untuk membuka perusahaan baru.

Pemerintah Singapura juga menerapkan kebijakan pendukung dalam hal imigrasi. Kebijakan sektor ini merupakan salah satu strategi kunci pengungkit untuk pemerintah Singapura. Kebijakan imigrasi difokuskan pada para pekerja berdasarkan kumpulan keterampilan yang relevan, sebagai kebalikan dari kumpulan keluarga. Tidak hanya itu kebijakan klaster ikut menjadi perhatian. Pemerintah Singapura menyadari bahwa pengembangan klaster industri menjadi penting dan harus difasilitasi. Oleh karena itu, pemerintah Singapura memfokuskan kepada bidang bioteknologi dan teknologi lingkungan; teknologi elektronik dan manufaktur; dan teknologi informarmatika. Dan yang terakhir, pengembangan hubungan (lingkage). Hubungan dan interaksi antar faktor-faktor serta bagian-bagian ekonomi yang berbeda menjadi perhatian pemerintah Singapura.

Kebijakan pendukung tersebut dipersiapkan secara baik oleh pemerintah Singapura sebelum menerbitkan undang-undang yang berkaitan dengan iptek. Baru pada tahun 2001 Undang-Undang tentang National Science and Technology Board (NSTB) diterbitkan. Undang-undang ini merupakan undang-undang lembaga untuk menjalankan fungsi perencanaan, pengembangan, pendampingan, dan penyebaran SDM Litbang. Sejak awal kehadiran NSTB melalui undang-undang tersebut menunjukkan semangat pemerintah Singapura untuk mendorong litbang sebagai hal penting untuk menarik dan memperkuat investor multinasional sebagai dasar pengetahuan untuk perusahaan lokal.

Filipina dengan Republik Act No 2067

Pada mulanya iptek di Filipina berkembang dengan hadirnya pola pendidikan dan pelatihan bagi para ilmuwan, insinyur dan dokter. Perkembangan ini dimulai sebelum kemerdekaan Filipina Tahun 1946. Setelah kemerdekaan dukungan pemerintah Filipina semakin terlihat dengan terkonsentrasi pada pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Periode berikutnya bermunculan organisasi-organisasi profesional dari para ilmuwan dan insinyur yang diikuti dengan pertumbuhan pendidikan tinggi di Filipina. Munculnya organisasi profesi memberikan dampak dengan perbaikan standar pendidikan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di belahan dunia lain.

Pemerintah Filipina pun menyadari bahwa pembangunan negara tergantung pada sumber daya manusianya. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan pengembangan sumber daya manusia berilmu pengetahuan dan teknologi. Iptek menjadi modal membangun masa depan Filipina. Guna mendukung rencana ini maka pemerintah menfokuskan pendidikan dengan menyelaraskan pendidikan kejuruan, teknis, dan program-program pengembangan keterampilan dengan kebutuhan daya saing industri global. Konsep ini bertujuan untuk menjalin keterkaitan (jejaring) dengan sektor swasta dengan memanfaatkan potensi lokal yang tersedia, riset dan pengembangan di sektor tersebut diarahkan untuk memaksimalkan kontribusi iptek untuk pembangunan nasional.

Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Tahun 1947 menjadikan pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Bureau of Science menjadi Institute of Science. Tujuan reorganisasi memberikan peluang untuk pengembangan dan penelitian terhadap berbagai jenis bidang ilmu yang nantinya akan berkembang, selain itu juga untuk merangsang kebutuhan perguruan tinggi dalam melakukan riset.

Pada Tahun yang sama sebuah institut gizi (Instituter of Nutrition) dan pada Tahun 1952 The Science Foundation of the Philippines (SFP) ditempatkan bersama dengan Institute of Science dibawah presiden. Instituter of Nutrition bertugas untuk melakukan riset, dan fungsi ekstensi.Sementara, Science Foundation bertugas untuk merangsang penelitian dalam sains dan ilmu pengetahuan teknik, serta mempromosikan kesadaran di kalangan masyarakat.

Pada Tahun 1952, Komisi Vulkanologi juga dibentuk dan ditempatkan di bawah Dewan Riset Nasional Filipina (NRCP). Fungsinya untuk melakukan penelitian dasar tentang volkanologi. Tahun 1951 Institute of Science direorganisasi menjadi Institute of Science and Technology. Perubahan nama lembaga ini diikuti dengan perubahan status sebagai lembaga pemerintah dan berada di bawah Kementerian Koordinator Ekonomi. Implikasi lain dengan perubahan tersebut, IST bertanggung jawab untuk memperbaiki proses industrialisasi dan mendorong pengembangan teknologi. Kepedulian pemerintah terhadap iptek terlihat dengan diundang-undangkannya Republik Act No 2067 Tahun 1958, bahkan kongres Filipina juga mendukung dengan menyetujui diberlakukanya The Science Act of 1958.

Republik Act No 2067 landasan pembentukannya berdasarkan pada bagian keempat dari Pasal XIV konstitusi Filipina, sehingga The Science Act of 1958 dinyatakan sebagai kebijakan negara untuk membudayakan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan pengembangan teknologi, membina kegiatan penemuan baru, dan memanfaatkan pengetahuan ilmiah sebagai instrumen yang efektif untuk kemajuan negara Filipina.

Pemerintah Filipina mengemban tugas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, diantaranya menstimulus dengan memberikan panduan ilmiah, teknik, dan teknologi dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar dan mendesak rakyat, memperkuat sistem pendidikan nasional Filipina sehingga menjadi penyedia sumberdaya ilmiah yang berkompeten dan tenaga kerja berteknologi, memberikan insentif untuk swasta dan inisiatif individu dalam bidang ilmiah, sebagai dasar fundamental untuk kemajuan ilmu pengetahuan.

Tugas lengkap pemerintah terdapat pada Bab 3 Republik Act No 2067 dengan memberikan tekanan pada sembilan pokok tugas, yaitu : 1) Menstimulasi dan mengarahkan keilmuan, usaha iptek menuju kebutuhan masyarakat. 2) Merumuskan program untuk pengembangan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah. 3) Penguatan sistem pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan berkelanjutan. 4) Memberi insentif secara individu dalam memulai suatu pengembangan keilmuan. 5) Mendorong dan mempromosikan penyebaran hasil iptek. 6) Mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif dari sektor-sektor domestik dan asing dalam hal financial, teknis, dan bentuk lain dibidang iptek. 7) Berkoordinasi dan bekerjasama dalam penelitian guna memaksimalkan pencapaian kemajuan dan memini-malisasi penggandaan. Memprakarsai dan menciptakan standarisasi, ukuran control kualitas/standar penjamin mutu, dan fasilitas-fasilitas dokumentasi, dan 9) Mendorong dalam belajar ilmu-ilmu murni dan dasar.

Semua tugas dalam undang-undang tersebut dijalankan oleh sebuah lembaga yang bernama National Science Development Board. Tugas utama dari badan ini sudah tentu mengkoordinasikan dan mempromosi kerjasama dalam penelitian dan pengembangan antar lembaga pemerintah dan swasta.

Berdasarkan undang-undang tentang iptek yang diterbitkan di Filipina, undang-undang ini bukan merupakan undang-undang lembaga seperti Singapura. Undang-undang iptek di Filipina memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan kegiatan berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. Demikian pula dengan perekayasaan di negara tersebut, serta bagaimana menstimulus kelembagaan institusi penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi, dan swasta. Bahkan undang-undang ini juga secara khusus memberikan prioritas terhadap sembilan bidang penelitian, sebagaimana tercantum dalam Bab 10 undang-undang tersebut, yaitu Industrial research, Agricultural research, Medical and pharmaceutical research, Biological research, Atomic energy research, Food and nutrition research, Engineering research, Research on social science and the humanities, dan Pure and fundamental science studies.

Bagaimana Dengan Indonesia?

Seperti diungkapkan pada BISKOM edisi Desember 2010, secara umum kebijakan tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap iptek di Indonesia. Kondisi awal kebijakan ini bertujuan meletakkan kerangka dasar, landasan hukum bagi perkembangan semua unsur-unsur kelembagaan yang diperlukan serta peningkatan interaksi dan sinerginya. Selain itu juga diarahkan untuk membangun kesadaran tentang pentingnya peran serta semua unsur masyarakat, khususnya dunia usaha dalam memperkuat sistem nasional iptek. Namun, kebijakan nasional ini masih belum maksimal diimplementasikan dikarenakan banyaknya ruang yang belum dioptimalkan dari tiap-tiap elemen untuk keberlanjutan aktivitas dan dukungan kebijakan serta pendanaan yang secara terus menerus dan berkelanjutan dilakukan pada tingkat nasional dan daerah.

Pelajaran penting dari regulasi yang diterapkan kedua negera tertangga tersebut menunjukkan adanya kebijakan yang saling mendukung diberbagai sektor yang tidak hanya dikaitkan tetapi terintegral dalam menuju sasaran. Fokus pada bidang pilihan pun menjadi factor sukses kebijakan suatu negara, walaupun sebenarnya pembagian semacam itu telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, akan tetapi negara tertangga (baik Singapura maupun Filipina) memberikan alokasi pendanaan yang lebih besar untuk kegiatan riset dan aktivitas iptek sehingga roda interaksi antar akademisi, pemerintah dan industri atau yang dikenal dengan akademisi, bisnis dan government terus berputar dalam mendukung percepatan pembangunan dan daya saing nasional, dan pada akhirnya terciptanya kemakmuran suatu bangsa.

Di Tulis Oleh : Prakoso Bhairawa Putera, Peneliti Muda bidang Kebijakan dan Administrasi (Kebijakan Iptek) – LIPI, dan Peserta Program Beasiswa Pascasarjana Ristek 2010 di Universitas Indonesia

SDM IPTEK di Perguruan Tinggi Indonesia

Kebijakan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan iptek selain lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang.

Perguruan Tinggi sesuai pasal 7 ayat (1) dan (2) berfungsi membentuk SDM ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Guna menjalankan fungsi tersebut, perguruan tinggi diamanatkan untuk bertanggung jawab dalam meningkatkan kemampuan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kemajuan iptek.

Tingginya tingkat kualitas SDM iptek di suatu negara menjadi penentu bagi terbentuknya negara yang bermartabat dan berkualitas. Kualitas SDM tersebut pun sangat tergantung pada mutu dari pendidikan yang dikembangkan dan dijalankan oleh negara bagi masyarakatnya.

Kemampuan melakukan riset atau penelitian merupakan prasyarat penting dalam mengukur kualitas SDM terlebih pada pendidikan tinggi. Kemampuan riset yang baik dengan bentuk luaran paten ataupun publikasi ilmiah internasional adalah ukuran yang mendapat porsi penilain cukup tinggi dalam berbagai pengelompokan suatu perguruan tinggi dianggap berkelas dunia.

Bahkan Times Higher Education menempatkan riset dan sitasi sebagai penilaian penting dalam menetapkan World University Rankings. Penilaian tersebut menggunakan 13 indikator (gambar 1) yang terbagi dalam lima lima unsur yaitu Teaching — the learning environment (30%), Research — volume, income and reputation (30 %), Citations — research influence (32,5%), Industry income — innovation (2,5%), dan International mix — staff and students (5%).

Gambar 1. Indikator Penilaian Perguruan Tinggi Berkelas Dunia versi THE

Sumber: http://www.timeshighereducation.co.uk/world-university-rankings/2010-2011/analysis-methodology.html, diakses 29 januari 2011

Mengapa Riset Penting?

Riset adalah program yang memiliki makna dan fungsi strategis dalam pengembangan kualitas pendidikan sebuah institusi pendidikan. Hal ini sejalan dengan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menekankan sinergisitas kampus sebagai institut pendidik, penelitian sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Tak jarang, reputasi sebuah perguruan tinggi dipertaruhkan melalui ajang riset ataupun lomba penelitian bidang ilmu.

Mengkondisikan sebuah kampus agar memiliki power adalah sebuah proses dan kerja di dalamnya. Ada empat hal yang menjadi sumber energi bagi sebuah kampus, yakni; adanya selektivitas mahasiswa yang diterima menurut standar kriteria yang ditetapkan, kualitas pendidik yang dilihat dari pola rekrutmen dan sistem pengembangan karier, kualitas pengelolaan, dan kualitas hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Prof. Sukamto pernah mengemukakan ada 4 pilar penentu reputasi perguruan tinggi; pertama, reputasi kampus ditentukan oleh kualitas mahasiswa yang diluluskan. Hal ini wajar mengingat mahasiswa-mahasiswa tersebut nantinya akan menjadi duta-duta kampus di masyarakat. Kualitas mahasiswa ditunjukkan dengan selektivitas yang tinggi dan potensi akademik tinggi. Kedua, kualitas pendidik dengan kualitas yang tinggi beserta prestasi yang diraihnya di tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, kualitas lulusan yang berprestasi dalam kariernya di masyarakat. Masyarakat sekarang sudah sangat cerdas dan mudah menghargai keberadaan alumni sebuah institusi yang mempunyai manfaat dan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keempat, reputasi sebuah perguruan tinggi sangat ditentukan dengan ada atau tidaknya kontribusi karya ilmiah dan sumbangsih nyata bagi masyarakat tingkat nasional maupun internasional.

Sebenarnya seluruh hukum, aksioma, teori hingga praktek aplikasi merupakan buah dari riset, baik disadari maupun tidak. Bayangkan, seorang Newton yang namanya populer dalam hukum fisika, menemukan salah satu hukum fisika hanya berawal dari melihat sebutir apel yang jatuh ke bumi.

Bahkan secara jelas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai soko guru pembangunan iptek di Indonesia mengungkapkan empat hal tentang pentingnya penelitian dan pengembangan. Pertama, aktivitas riset akan menghasilkan temuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan. Hal ini kemudian akan menunjang proses transformasi teknologi, sosial, ekonomi, dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju knowledge society. Kedua, kegiatan riset yang diarahkan pada iptek dan ekonomi dapat menghasilkan inovasi berbasis iptek sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa. Ketiga, perkembangan kondisi pada tatanan nasional dan global saat ini menjadi peluang sekaligus ancaman terhadap keberlangsungan sumber daya alam, hal ini juga menentukan daya saing sehingga kemampuan dalam mengelola aset dengan berlandaskan riset-riset disegala sektor mampu menempatkan Indonesia lebih unggul dengan tidak hanya mengandalkan potensi alam saja yang kemudian diolah begitu saja tanpa diolah sendiri. Keempat, riset juga berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga mampu untuk mempercepat proses bangsa ini mencapai tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Kondisi Kekinian SDM Iptek di Perguruan Tinggi

Pusat Penelitian Perkembangan Iptek – LIPI kembali memberikan hasil survei penelitian dan pengembangan (litbang) sektor perguruan tinggi di tahun 2007-2008 yang dikeluarkan dalam Indikator Iptek Indonesia 2009. Hasil ini memperlihatkan kondisi tenaga litbang di perguruan tinggi negeri (termasuk politeknik) Indonesia saat ini. Tenaga litbang dan pengabdian masyarakat tersebut terbagi dalam peneliti/dosen, teknisi, dan staf pendukung). Secara keseluruhan SDM iptek yang ada di perguruan tinggi berjumlah 40.965 orang, tersebar di 265 fakultas dengan 12.748 orang, 44 lembaga penelitian sebanyak 17.629 orang, 43 lembaga pengabdian masyarakat sebanyak 9.355 orang, dan 13 politeknik memiliki 1.233 orang SDM iptek.

Sebaran tersebut sekitar 90% sudah dipenuhi oleh dosen/peneliti. Para peneliti yang menjadi SDM iptek di perguruan tinggi merupakan dosen ataupun profesional yang terlibat dalam pembuatan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, metode, dan sistem serta profesional yang terlibat dalam pengelolaan proyek penelitian.

Kegiatan riset di perguruan tinggi kita juga melibatkan tenaga asing walaupun jumlahnya sangat kecil. Masuknya tenaga asing dalam kegiatan penelitian ataupun pengabdian masyarakat di perguruan tinggi di Indonesia, dikarenakan adanya pembiayaan kegiatan yang bersumber dari luar negeri (hibah atau kerjasama litbang). Jumlah tenaga asing tersebut hanya 74 orang, sebagian besar terdapat di fakultas (56 orang), 14 orang di lemlit, dan 4 orang di lembaga pengabdian masyarakat. Perbandingan antar SDM lokal dan SDM Asing dapat dilihat pada gambar 2

Gambar 2. Perbandingan Proporsi SDM Lokal dan SDM Asing di Litbang Perguruan Tinggi

Porsi tenaga peneliti jika dilihat berdasarkan bidang keilmuan yang tersebar dalam kelompok fakultas sebagian besar di bidang ilmu pengetahuan sosial dan Kemanusiaan (IPSK). Dari 265 fakultas terdapat 3.651 orang tenaga peneliti di 95 Fakultas IPSK; 2.529 orang di 49 Fakultas Pertanian; 2.005 orang di 33 Fakultas MIPA; 1.598 orang di 27 Fakultas Teknik; 1.695 orang di 30 Fakultas Kedokteran/Kesehatan; dan 1.695 orang di 31 Fakultas Pendidikan. Kondisi ini cukup sebanding dilihat dari sebaran belanja litbang menurut kelompok fakultas. IPSK menghabiskan biaya penelitian sebesar 31,69%, selanjutnya pertanian dengan 27,28%, MIPA 17,90%, dan fakultas kedokteran/kesehatan, teknik dan pendidikan berbagi porsi sebesar 11,21% : 6,05% : 5,88%.

Hasil survei Pappiptek – LIPI (2008) ini juga mengungkapkan bahwa pembiayaan riset di perguruan tinggi kita banyak terserap pada penelitian terapan sebesar 48,39% dari total Rp 201,81 miliar sepanjang tahun 2007, sedangkan penelitian dasar dan eksperimental berbagi porsi yang hampir merata yaitu 25,23% untuk penelitian dasar dan 26,38% untuk pengembangan eksperimental.

Namun, jika dilihat berdasarkan luaran hasil riset, maka Fakultas MIPA merupakan kelompok fakultas dengan persentase terbesar dalam memublikasikan jurnal nasional yang terakreditasi tahun 2007 (terlihat pada gambar 3) yaitu sebesar 36.8%, kemudian disusul kelompok Fakultas Teknik (24,74%%) dan Pertanian (14,23%). Untuk jenisjurnal internasional, kelompok Fakultas MIPA memublikasikan sebesar 37,46%%, menyusul Fakultas Teknik 25,61%.

Gambar 3. Sebaran Publikasi Menurut Jenis Publikasi & Fakultas
Kondisi semacam ini memperlihatkan bahwa untuk menuju perguruan tinggi berkelas dunia, mau tidak mau harus adanya perubahan secara kontinyu dan berkesinambungan dan lebih maju di bidang pendidikan agar terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang baik maka diperlukannya suatu Master Plan yang jelas dan terukur dan terencana hingga beberapa tahun bahkan beberapa dekade kedepan seperti halnya Malaysia tentang bagaimana pengembangan kurikulum Pendidikan Nasional yang baik. Pengembangan di bidang kurikulum itu sendiri dapat berupa pengembangan kurikulum pendidikan nasional yang multkulturalisme berbasis identitas lokal, spiritual, kepulauan dan berwawasan kebangsaan. Tidak hanya itu kerjasama penelitian lintas sektor dengan lembaga penelitian di luar perguruan tinggi atau kolaborasi riset terpadu dapat menjadi cara untuk menguatkan SDM iptek antar lembaga.

Ditulis oleh :

Prakoso Bhairawa Putera, Peneliti Muda bidang Kebijakan dan Administrasi (Kebijakan Iptek) – LIPI, dan Peserta Program Beasiswa Pascasarjana Ristek 2010 di Universitas Indonesia.

Publikasi: Biskom, Edisi Februari 2011

Neraca Perdagangan Teknologi Indonesia

Dari hasil penelitian terlihat bahwa rendahnya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) pada sektor industri diduga sebagai salah satu penyebab mengapa industri di Indonesia tertinggal dengan negara lain. Sebagai contoh, pelaku industri berintensitas teknologi tinggi seperti farmasi, maksimal hanya mampu mengeluarkan dana litbang kurang dari dua persen dari nilai penjualannya (Saputra, etal, 2008). Lebih jauh lagi gambaran rendahnya kegiatan litbang di sektor industri terlihat dari masih sedikitnya industri yang melakukan kegiatan litbang. Keadaan tersebut tercermin dari hasil survei yang dilakukan PAPPIPTEK-LIPI yang memperlihatkan bahwa 3,26% dari sampel 9.138 perusahaan industri manufaktur atau kurang lebih 250 perusahaan yang melakukan kegiatan litbang (Indikator Iptek 2007).

sumber: Biskom, edisi Januari 2011
Kemampuan inovasi yang dimiliki industri sangat ditentukan oleh aktivitas pengelolaan teknologi yang tercermin dari kapasitas industri melakukan riset secara mandiri. Namun dengan keterbatasan kapasitas sumber daya, hampir semua pelaku industri di dunia melakukan kegiatan alih teknologi dari pihak luar, baik dalam bentuk lisensi ataupun kerja sama riset. Implikasi dari praktik-praktik tersebut akan terlihat dari kecenderungan industri di suatu negara untuk lebih banyak membeli teknologi ataupun lebih banyak menjual teknologi dari negara lain. Aktivitas membeli atau menjual teknologi dapat menunjukkan posisi industri suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya sebagai net exporter ataupun net importer teknologi dalam posisi perdagangan internasional. Keadaan tersebut tercermin dalam neraca pembayaran teknologi negara tersebut (Technology Balance of Payment) (OECD, 1999).

Technology Balance of Payment (TBP), selain dijadikan indikasi posisi perdagangan teknologi antar negara, juga dapat dijadikan salah satu indikator yang menunjukkan posisi daya saing atau kemampuan teknologi suatu negara relatif dibandingkan dengan negara lain. Dengan asumsi bahwa jual beli teknologi menyatu (embodied) dalam produk yang diperdagangkan. Beberapa negara telah menyusun TBP sebagai bagian dari indikator ilmu pengetahuan dan teknologi negara mereka.

Berdasarkan data OECD (2008), negara maju seperti Amerika Serikat merupakan net technology exporter untuk teknologi selama hampir dua dekade terakhir. Setelah itu menyusul negara-negara Eropa seperti Swedia, Belanda, dan Belgia yang merupakan negara net technology eksporter selama satu dasawarsa terakhir. Lebih jauh, TBP Amerika dan Eropa memiliki saldo surplus rata-rata 2% dari GDP dengan mayoritas didukung oleh daya saing teknologi industri dengan intensitas teknologi tinggi seperti industri farmasi, otomotif, dan semikonduktor (Sao Paolo, 2005). Di lain pihak pada tataran negara berkembang, hanya beberapa negara saja yang telah mengembangkan indikator TBP-nya. Brazil adalah salah satu negara berkembang yang memiliki saldo TBP negatif baik pada industri berintensitas teknologi rendah, sedang maupun tinggi.

Apa itu TBP?

Pada umumnya, difusi teknologi dapat terjadi melalui tiga cara. Pertama melalui peralatan dan produk (capital-embodied technology), kedua melalui orang (human-embodied technology), dan ketiga melalui dokumen tertulis atau audiovisual atau media lainnya (disembodied technology). Teknologi yang melekat pada modal (capital-embodied technology) ditransmisikan melalui penjualan mesin dan peralatan, teknologi yang melekat pada orang (human-embodied technology) tersirkulasi melalui program pelatihan, seminar, konggres dan kontak personal, kerja sama teknis dan bantuan teknis antarperusahaan. Sedangkan teknologi sebagai informasi dalam bentuk dokumen tersirkulasi melalui studi rekayasa, jasa konsultasi, dan perjanjian paten.

Neraca pembayaran teknologi (Technology Balance of Payment) mengukur alih teknologi internasional (antarnegara) yang meliputi: lisensi, paten, know-how dan riset, serta bantuan teknis. Tidak seperti pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan, pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan untuk teknologi yang siap produksi. Pada umumnya, transaksi terjadi pada cabang-cabang perusahaan multinasional yang berada di berbagai negara (between host country), atau antara perusahaan induk di negara pusat (home country) dengan anak perusahaan di negara lain (host country) (OECD, 1990).

Terdapat konsensus di antara para pakar bahwa semakin besar proporsi barang padat teknologi di dalam aliran perdagangan pada suatu negara merupakan indikator dari tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kemampuan teknologi dan daya saing industrinya. Hal ini akan mengarah pada partisipasi yang lebih dinamis dan aktif di pasar internasional. Neraca pembayaran teknologi akan menyitemkan dan menyistemkan perdagangan barang dan jasa dengan kandungan teknologi antara dua struktur ekonomi (biasanya negara), tetapi dapat juga wilayah atau subwilayah di dalam suatu negara (Sao Paulo, 2005).

Transaksi aliran teknologi antarnegara untuk teknologi yang melekat pada produk (embodied technology) dapat dikaji dengan menggunakan proksi aliran perdagangan internasional, sedangkan disembodied technology (teknologi yang secara ekslusif terpisah dari produk) dan aliran migrasi personal dapat didekati dengan penerimaan dan pembayaran royalti atau konsultansi jasa teknologi.

Mengacu pada metodologi yang dikembangkan OECD (1990), perdagangan teknologi dibedakan atas dua hal yaitu (1) perdagangan dalam produk manufaktur; dan (2) perdagangan dalam jasa. Teknologi yang diterima dan dibayarkan dari proses jual beli produk manufaktur dan jasa merupakan bentuk utama dari kepemilikan teknologi. Dalam hal ini teknologi yang melekat pada produk yang diperdagangkan tersebut dibagi atas empat kategori yaitu: (1) produk yang dihasilkan dari pengalihan secara teknik (transfer of techniques) seperti paten dan lisensi; (2) produk yang dihasilkan dari pengalihan rancangan (transfer of designs) seperti merek dagang, pola perdagangan, lisensi, dan franchise; (3) jasa pengantaran (delivery of services) menggunakan teknik tertentu dan knowledge perekayasaan; (4) litbang industri. Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa TBP mengukur pengalihan (transfer) teknologi internasional melalui empat kategori dari perdagangan teknologi.

TBP Indonesia

Berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Perkembangan Iptek – LIPI di tahun 2009, diketahui posisi neraca perdagangan teknologi di Indonesia dalam kurun 1999–2007, secara keseluruhan Indonesia memiliki posisi neraca perdagangan teknologi yang cenderung fluktuatif. Neraca perdagangan produk teknologi Indonesia merupakan penyumbang surplus di kancah perdagangan teknologi internasional (hingga awal tahun 2008), sebaliknya, neraca perdagangan jasa selalu menjadi penyumbang defisit di kancah perdagangan teknologi Indonesia.

Pada tataran neraca perdagangan barang di empat kategori kandungan teknologi, Indonesia menunjukkan perkembangan surplus yang stagnan terhadap beberapa negara (dengan angka surplus rata-rata di atas Juta US$ 7 milyar. Namun demikian, pada tahun 2008, posisi tersebut mengalami penurunan yang tajam bahkan cenderung mengalami defisit di angka US$ 5 miliar.

Penurunan yang tajam tersebut, terutama disumbang oleh defisitnya neraca perdagangan teknologi dengan negara Singapura dan Jepang. Meski kondisi defisit tersebut relatif tinggi, namun neraca perdagangan menurut intensitas teknologi rendah Indonesia masih mengalami surplus terhadap semua Negara tersebut kecuali Thailand, sedangkan pada neraca perdagangan jasa teknologi, Indonesia tampak terus mengalami defisit terutama dalam kurun 2004–2008.

Hal ini ditandai dengan saldo neraca yang mencapai minus yang terus bertambah hingga mencapai hampir US$ 2 milyar pada akhir tahun 2008. Defisit neraca jasa disumbang oleh defisitnya tiga transaksi jasa utama yakni jasa konstruksi, jasa komputer, serta royalti dan imbalan lisensi.

Lebih jauh, kondisi perdagangan teknologi di Indonesia merupakan net exsporter untuk barang dengan kategori teknologi tinggi (hi- tech) dan teknologi rendah (low-tech). Sebaliknya, pada produk barang kategori teknologi menengah-tinggi (med-hi tech) dan menengah-rendah (med-low tech) Indonesia memiliki posisi sebagai net importer.

Walaupun demikian, meski dalam perdagangan posisi Indonesia sebagai net exsporter pada produk hi-tech, namun pada kenyataannya Indonesia tidak memiliki kapasitas sebagai pemilik teknologi dalam industri produk ini. Tingginya ekspor produk kategori ini ternyata hanya mayoritas terdiri atas produk rakitan dengan bahan baku impor berteknologi tinggi.

Selain itu, investasi dari industri tersebut kebanyakan dikuasai oleh PMA membuat kemungkinan pembelajaran teknologi sangat sulit karena kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) pada umumnya dilakukan di perusahaan induk di luar negeri, sedangkan untuk barang kategori teknologi rendah meskipun Indonesia merupakan net exsporter perlu diperhatikan bahwa produk yang masuk kategori ini merupakan produk dari industri nonprioritas dunia (antara lain industri garmen), dan masih banyak dari produk tersebut yang kualitasnya kurang optimal. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengembangan teknologi di keempat ketegori produk industri tersebut, meski memiliki potensi besar di produk low-tech.

Penulis: Prakoso Bhairawa Putera

BISKOM Edisi Januari 2011

Sumber: Cover Biskom edisi Januari 2011
Majalah BISKOM kali ini menampilkan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar (Terima kasih kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang turut mendukung Majalah BISKOM).

Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menawarkan kepada seluruh pembaca untuk bekerjasama saling menguntungkan dengan Majalah BISKOM, baik berupa pengiriman artikel TI, mengadakan seminar, workshop dan pameran serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan dunia TI.

Topik menarik Majalah BISKOM Edisi JAnuari 2011 diantaranya:

• COVER STORY: Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar: BPPT Siap Sukseskan e-Vote

• FIGURE:
- Direktur Utama PT. C&C, Widiyantono: Indonesia Mampu Ciptakan Teknologi Recognition
- Direktur PT. Raditya Mulia Lestari, Jimmy Hadian: Internet Security Tak Hanya Hadang Virus

• HEADLINE:
- 2011, Tiap Warga Wajib Miliki NIK
- NIK Cegah Identitas Ganda

• FOCUS:
- Ketika BLACKBERRY Dianggap Sebar PORNOGRAFI
- Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan HKI
- Siapa Bakal Saingi iPAD?
- Tablet Makin Murah!

• BROWSING:
- 2011, LinkedIn Go Public
- PlayBook 4G Segera Diluncurkan

• INSPIRATION:
- Muhamad Jafar Elly: Kisruh Penjualan Tiket, PSSI Harus Benahi Sistem
- Prakoso Bhairawa Putera: Neraca Perdagangan Teknologi Indonesia
- Bob Julius Onggo: INSTANT SEARCHING Apakah Membantu Penjualan?

• REVIEW & CELLULAR:
- MSI GT680 dan MSI Seri F
- D-Link DCS-930 dan D-Link DHP-W306AV
- Seagate Barracuda Green dan Transcend Axeram DDR3-20
- Nokia E7 dan Fuji Xerox Docuprint CP105B

Potret Sisnas P3 IPTEK

Kebijakan Sisnas P3 Iptek terintegral dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002 dengan tajuk yang sama. Namun, ironinya perangkat hukum ini hanya regulasi “payung” yang tidak banyak diimplementasikan dalam kurun waktu 2002-2009.

Sri Mulatsih dan Putera (2009) dalam penelitiannya mengungkapkan beberapa temuan yang disajikan dalam laporan penelitianya terkait analisis terhadap kebijakan tersebut. Kondisi umum yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) belum dimanfaatkan secara optimal dan berarti di berbagai kegiatan ekonomi, sosial budaya, sehingga belum dapat diandalkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi kerjasama dan persaingan global di bidang iptek. Hal-hal demikian dapat dibuktikan dengan gambaran bahwa kondisi penelitian/riset dan teknologi (ristek) nasional belum dapat diandalkan karena produk institusi risetnya juga belum handal.

Belum terjalin hubungan yang baik antara lembaga penelitian perguruan tinggi dan industri, pada akhirnya menyebabkan kecendeungan bahwa industri nasional lebih memanfaatkan lisensi impor. Saat ini industri sulit untuk mengaplikasi hasil-hasil dari penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh unit-unit penelitian yang ada, baik oleh lembaga litbang milik pemerintah maupun perguruan tinggi yang ada. Sehingga, mau tidak mau industri harus melakukan sendiri kegiatan riset untuk peningkatan nilai tambah produk dan kebutuhan industri secara mandiri.

Kenyataan lain yang juga perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh adalah kemampuan memanfaatkan untuk melakukan penelitian bagi kemajuan iptek. Karena secara umum Indonesia belum menjadi pelaku iptek yang diperhitungkan dalam dunia internasional, dan jumlah sumber daya iptek masih terbatas. Sementara itu Sistem Nasional Iptek yang tersedia belum efektif menggalang dan mendayagunakan sumber daya yang terbatas itu secara terfokus dan terpadu untuk menghasilkan terobosan-terobosan yang diperlukan agar lebih kompetitif dan mandiri.

Dalam proses penyusunan kebijakan sebagai suatu hirarki (Bromley, 1989), Undang-Undang itu merupakan institutional arrangement atau produk dari tingkatan kebijakan (policy level) yaitu tingkatan teratas dalam hirarkhi kebijakan. Pada tingkatan operasional (operational level), kebijakan pemerintah yaitu undang-undang diturunkan dalam bentuk instruksi presiden, peraturan pemerintah (PP), keputusan mentri (Kepmen), sampai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis). Pada tingkatan operasional ini kebijakan akan diimplementasikan, setelah dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait (stakeholders). Pada proses sosialisasi ini terjadi suatu interaksi terhadap kebijakan yang disosialisasikan, dari proses ini kemudian perlu dilakukan suatu kajian (assesment) yang hasilnya akan dikembalikan kepada policy level.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sisnas P3 Iptek, telah diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Megawati. Pengesahan undang-undang ini berada pada level policy yaitu DPR yang berwenang menyetujui rancangannya, melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Pemerintah berusaha terus agar mendapatkan payung hukum untuk melindungi dan mengembangkan Sisnas P3 Iptek di Indonesia.

Dari sejarahnya ditunjukkan bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 sebenarnya merupakan perluasan dari ide awal untuk mengusulkan Undang-Undang Dewan Riset Nasional (DRN). Karena perluasan ini mrncakup materi dan substansi terhadap Sistem Nasional Iptek, dan pihak-pihak terkaitpun menjadi lebih luas juga. Sehingga yang semula cakupannya hanya pada sistem nasional iptek, kemudian berkembang menjadi pembahasan di DPR yang terfokus kepada Sisnas P3 Iptek.

Tiga Temuan Mendasar

Berdasarkan implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, ada tiga pokok temuan mendasar. Pertama (Gambar 1), kondisi awal keberadaan undang-undang tentang Sisnas P3 Iptek menjadi peletak kerangka dasar sekaligus landasan hukum bagi perkembangan semua unsur kelembagaan yang diperlukan serta peningkatan interaksi dan sinerginya. Selain itu juga undang-undang ini diharapkan dapat membangun kesadaran pentingnya peran serta unsur masyarakat, khususnya dunia usaha dalam memperkuat Sistem Nasional Iptek. Pencapaian tujuan tersebut dalam pasal/ayat diamanatkan untuk dilengkapi dengan unsur-unsur instrumen kebijakan sebagai petunjuk teknik dan petunjuk operasional dari undang-undang. Seiring tahapan implementasi dalam kurun tujuh Tahun berjalan pemerintah telah menyelesaikan empat peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, satu keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Agenda Riset Nasional berikut Jaktranas Iptek 2004-2009.

Pada kondisi saat ini, berdasarkan unsur kelengkapan turunan kebijakan, tidak satupun yang menjadi petunjuk operasional atau petunjuk teknis dari kelembagaan. Padahal sejak awal Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 bertujuan untuk meletakkan dasar bagi perkembangan kelembagaan berikut dengan interaksinya. Lemahnya sosialisasi yang hanya dilakukan di awal-awal keberadaan undang-undang menjadi penyebab responden di daerah kurang memahami dan mematuhi kebijakan nasional tersebut. Tingkat kepatuhan menjalankan kebijakan tidak diikuti dengan sanksi tegas apabila peraturan tersebut tidak dilaksanakan, akibatnya kebijakan ini tidak dapat mengingat secara kuat tiap unsur kelembagaan.

Kesadaran untuk memperkuat Sisnas P3 Iptek khususnya peran dunia usaha hanya berhenti pada tataran yuridis formal dengan dikeluarkan PP No. 35 Tahun 2007 untuk pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sulit menjadi acuan.

Pengalokasian dana badan usaha untuk peningkatan rekayasa, inovasi dan difusi teknologi tidak sejalan atau relevan dengan tren di dunia usaha. Dunia usaha merupakan pasar bebas, sehingga segala sesuatu mengikuti pola konsumsi dan kebutuhan pasar. Pengalokasian sejumlah dana untuk kegiatan riset tidak dikenal, beberapa negara yang telah mapan dalam interaksi industri pemerintah perguruan tinggi, sering kali melakukan kebijakan dengan pelibatan sumber daya manusia dalam kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dalam usaha penambahan nilai produk yang dihasilkan oleh sektor industri.

Kedua (Gambar 2), Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 sejak awal meletakkan pemerintah daerah sebagai salah satu komponen yang menjadi pendukung pelaksanaan sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan iptek khususnya ditingkat daerah. Berdasarkan pasal/ayat dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah berkewajiban menumbuhkembangkan motivasi, memberi stimulus dan memfasilitasi dalam menciptakan iklim pertumbuhan dan sinergi unsur kelembagaan, sumber daya dan jaringan iptek.

Kondisi awal ini oleh semua lokasi yang menjadi sampel dari penelitian ini terlihat telah mendapat dukungan secara yuridis formal di tiap daerah melalui Peraturan Daerah ataupun Keputusan Gubernur tentang pembentukan badan/bagian/unit yang menangani kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah. Akan tetapi, dukungan yuridis tidak diikuti dengan dukungan sumber daya. Semua daerah responden minim sumber daya peneliti, begitu juga dengan dana, sarana dan prasarana dalam pemaksimalan tugas dan fungsi di daerah.

Ketiga (Gambar 2), pada jalinan interaksi antar kelembagaan yang ada diharapkan bisa berlangsung dan membentuk pola sistem nasional bagi kemajuan iptek di Indonesia. Kondisi awal ini distimulus oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi dengan memberikan dana insentif ristek untuk penelitian Tahunan dengan menguatan jaringan kelembagaan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga penunjang dan badan usaha. Ironisnya kondisi yang terjadi interaksi hanya terjalin sebatas pemanfaatan dana riset dan tanpa adanya keberlanjutan difusi hasil penelitian yang aplikatif oleh dunia usaha.

Secara umum kebijakan tentang Sisnas P3 Iptek yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap iptek di Indonesia. Kondisi awal kebijakan ini bertujuan meletakkan kerangka dasar, landasan hukum bagi perkembangan semua unsur-unsur kelembagaan yang diperlukan serta peningkatan interaksi dan sinerginya. Selain itu juga diarahkan untuk membangun kesadaran tentang pentingnya peran serta semua unsur masyarakat, khususnya dunia usaha dalam memperkuat sistem nasional iptek. Namun, kebijakan nasional ini masih belum maksimal diimplementasikan dikarenakan banyaknya ruang yang belum dioptimalkan dari tiap-tiap elemen untuk keberlanjutan aktivitas dan dukungan kebijakan serta pendanaan yang secara terus menerus dan berkelanjutan dilakukan pada tingkat nasional dan daerah, karena bagaimanapun juga sistem nasional tidak dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya dukungan pelaksanaan sistem pada level daerah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More