Nostalgian Kuliner di Kota Palembang

Kerinduan itu segera menuntun kaki saya menyusuri tempat-tempat yang sedari kuliah dulu menjadi tempat pilihan saya bersama rekan-rekan menghabiskan akhir pekan atau sekadar mentraktir para sahabat. (*Prakoso Bhairawa Putera)

ARAH PERUBAHAN UU IPTEK

Namun, rencana perubahan tidak mencantumkan peneliti dan perekayasa sebagai bagian penting dari sumber daya.Padahal, pelaku aktivitas penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek terletak pada peneliti dan perekayasa.

Makam Kesultanan Palembang Darussalam

Masyarakat Palembang mengenal kompleks pemakaman ini dengan sebutan Kawah Tekurep. Nama tersebut berasal dari bentuk atap bangunan utama pemakaman yang berbentuk cungkup (kubah) melengkung berwarna hijau. (*Prakoso Bhairawa Putera)

Penyerahan Hadiah Pemenang LKTI Seskoal 2012

Komandan Seskoal Laksamana Muda TNI Arief Rudianto, SE., menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba karya tulis ilmiah dengan tema “Menuju Kejayaan NKRI sebagai Negara Kepulauan yang Bervisi Maritim”.

"MABUK OTDA" KETIKA DAERAH BARU (DINILAI) GAGAL

Gegap gempita otonomi ternyata membawa konsekuensi logis dengan perubahan dalam sistem pemerintahan daerah.(Esquire Indonesia, Juni 2013 *Prakoso Bhairawa Putera)

PEMENANG LOMBA PENULISAN DAN FOTO IPTEK 2013

Pemenang Penulisan Iptek 2013 Kategori Penulis
Setelah batas akhir penerimaan naskah Lomba Penulisan dan Foto Iptek, ratusan naskah yang masuk diseleksi oleh Tim Seleksi dari Mapiptek dan Ristek. Selanjutnya hasil seleksi diserahkan kepada dewan juri yang terdiri dari Prof. DR. Benyamin Lakitan, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Pertanian, Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Vice President Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), dan Prof. Dr. Ir. Carunia Mulya Firdausy, MA, APU, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dari kriteria penilaian artikel yaitu bahasa, substansi, deskripsi, investigasi, analisa dan solusi akhirnya Dewan Juri sepakat menentukan pemenang lomba.

Juara satu kategori wartawan diraih oleh Nawa Tunggal (Kompas) dengan artikel berjudul ”Verti-board” untuk ”Vertical Green Wall” (terbit di Kompas, Senin 29 Oktober 2012) dengan nilai 226. Artikel berjudul Dari Angkasa Menaksir Pajak (Majalah Tempo, edisi 11 Agustus 2013) yang ditulis oleh Mahardika Satria Hadi menyabet juara dua dengan nilai 225. Sementara juara tiga diraih oleh Ani Nursalikah (Republika) dengan artikel Manta, Si Pemakan Sampah (Republika, 04 Maret 2013).

Juara satu kategori penulis diraih oleh Posman Sibuea, Guru Besar Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Universitas Katolik Santo Thomas, dengan artikel berjudul BBM, Raskin, dan Pangkin (Suara Pembaruan, Rabu 19 Juni 2013) dengan nilai 228. Prakoso Bhairawa Putera, Peneliti Muda Bidang Administrasi dan Kebijakan Iptek, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meraih juara dua dengan artikel berjudul Arah Perubahan UU Iptek (Republika, Sabtu, 29 Juni 2013). Juara tiga diraih oleh Dr. Muhammad Evri, Peneliti Badan Pengkajian dan Penelitian Teknologi (BPPT) dengan artikel Darurat Kebakaran Hutan (LKBN Antara, 11 Juli 2013) dengan nilai 218.

Untuk menilai peserta lomba foto iptek, Prof. DR. Benyamin Lakitan dibantu oleh Itta Wijono, Fotografer Senior dan Ardito M Kodijat, Program Officer Unesco. Kriteria penilaian yaitu mengilustraikan inovasi, human interest, originalitas objek, komposisi foto, dan aspek warna, pencahayaan, serta teknik foto.

Dewan Juri pun memilih foto dari Iwan Setiyawan, berjudul Demonstrasi robot Imitabot di pameran Gelar Ilmu Universitas Indonesia 2012 (Kompas, Jumat 14 September 2012) sebagai juara pertama. Juara kedua diraih oleh Totok Wijayanto dengan judul foto Robot pesawat hasil rakitan Komunitas Robot Indonesia yang dimuat di Kompas, Minggu 4 Agustus 2013. Sedangkan juara ketiga diraih oleh Hendra A Setyawan dengan judul foto Senjata Penembak Jitu Buatan PT Pindad (Kompas, 22 Maret 2013).

Penyerahan hadiah telah dilakukan pada acara penutupan RITECH EXPO di lapangan parkir Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta pada 1 September 2013.

Science & Technology and Innovation Policies in Science & Technological Research, Development, and Implementation


PRAKOSO BHAIRAWA PUTERA AND LINA MIFTAHUL JANNAH 
Indonesian Institute of Science (LIPI), Universitas Indonesia 
prak001@lipi.go.id, miftahul@ui.ac.id 

Abstract
This article analyses the observation of science & technology (Iptek) and innovation policies in activities of science and technological research, development, and implementation. Science & technology and innovation policies become an important study subject since in some countries this field gives positive effect to competitiveness of a nation. Qualitative approach was selected in studying science & technology and innovation policy in Indonesia since its appropriation with the objective of portraying national policy in science & technology and innovation. Method employed was content analysis qualitative with framing analysis, which in this study refers to concept of science & technological research, development, and implementation. The results of this study shows that national policy of Indonesia during 2000-2011 period were less supportive to development, research, diffusion, and implementation of technology in regions, proven by evidence that there was only few policies supporting the system implementation of science & technological research, development, and implementation in Indonesia. 
Keywords: science & technology, innovation, research & development, policy 

Abstrak.
Artikel ini menguraikan tinjauan kebijakan ilmu pengetahuan & teknologi (iptek) dan inovasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek. Kebijakan iptek dan inovasi menjadi penting untuk dikaji karena dibeberapa negara bidang ini memberikan pengaruh terhadap daya saing suatu negara. Pendekatan kualitatif dipilih untuk mengkaji kebijakan iptek dan inovasi di Indonesia karena sesuai dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai potret kebijakan nasional bidang iptek dan inovasi. Metode yang dipergunakan adalah analisis isi (content analysis) yang bersifat kualitatif dengan pembingkaian (framing analysis) yang dalam studi ini kerangkanya merujuk pada konsep penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek. Berdasarkan hasil studi ini terungkap bahwa kebijakan nasional Indonesia selama periode 2000 – 2011 kurang berpihak pada pengembangan, riset, difusi, dan penerapan teknologi di daerah, terbukti dengan keberadaan kebijakan terkait pelaksanaan sistem penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di Indonesia yang masih sangat minim. 
Kata Kunci: ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), inovasi, penelitian dan pengembangan, kebijakan

Publikasi: International Journal of Administrative Science & Organization, Volume 19, Number 3, September 2012.  Accredited by DIKTI Kemendiknas RI No : 64a/DIKTI/Kep/2010

Lomba Penulisan Esai Tahun 2013

Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 68 Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Penulisan Esai yang akan mengambil tema “Peran Kredit Usaha Rakyat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”.

Wakil Sekretaris Kabinet, Ibnu Purna mengatakan bahwa Lomba Penulisan Esai ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai program-program pemerintah khususnya untuk kesejahteraan rakyat. “Kita tahu bahwa program Kredit Usaha Rakyat yang pertama kali digulirkan oleh Presiden SBY pada tahun 2007 telah banyak cerita sukses di balik penyaluran KUR kepada usaha kecil di berbagai daerah, kata Ibnu Purna.

Selanjutnya Ibnu Purna mengatakan bahwa untuk itu agar masyarakat semua lapisan lebih memahami tentang Kredit Usaha Rakyat, Sekretariat Kabinet RI berinisiatif untuk melaksanakan Lomba Penulisan Esai.

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2013 sebesar Rp. 36 Triliun sampai dengan bulan April 2013. Bank Nasional yang menyalurkan KUR yaitu (1) Bank Negara Indonesia (BNI), (2) Bank Rakyat Indonesia (BRI), (3) Bank Mandiri, (4) Bank Tabungan Negara (BTN), (5) Bank Bukopin, (6) Bank Syariah Mandiri, (7) Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah).

Ketua Panitia Pelaksana, Thanon Aria Dewangga menambahkan Lomba Penulisan Esai dilaksanakan dalam tiga kategori :

Lomba ini dibagi menjadi 3 Kategori :

1.Kategori Pelaku Usaha

Sub Tema : Pengalaman (kisah sukses) Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Meningkatkan

Kesejahteraan  Rakyat

2.Kategori Umum

Sub Tema : Prospek dan Tantangan Kredit Usaha Rakyat sebagai Program Penanggulangan

Kemiskinan

3. Kategori Mahasiswa

Sub Tema :

a.  Strategi komunikasi yang efektif dalam rangka optimalisasi program Kredit Usaha Rakyat.
b. Pemanfaatan media sosial untuk mengkomunikasikan program Kredit Usaha Rakyat.
c. Gagasan baru dalam berwirausaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Total hadiah Rp. 135 juta rupiah dengan masing-masing kategori :

1. Hadiah Utama Uang Tunai Rp.20 juta Rupiah + Penghargaan

2. Hadiah Kedua Uang Tunai Rp. 15 juta rupiah +  Penghargaan

3.  Hadiah Ketiga Uang Tunai Rp. 10 juta rupiah + Penghargaan

Waktu Pelaksanaan :

a. Batas Akhir Pengiriman Essay : 17 Agustus Pukul 24.00 WIB

b. Seleksi Essay Yang Masuk : 19 s.d. 23 Agustus 2013
c. Penjurian : 26 – 30 Agustus 2013
d. Pengumuman Pemenang : 2 September 2013
e. Penyerahan Hadiah : 9 September 2013

Informasi selanjutnya dapat di lihat di web site Sekretariat Kabinet RI www.setkab.go.id

Arah Perubahan UU Iptek


PRAKOSO BHAIRAWA PUTERA
Civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Beberapa pekan terakhir, Kementerian Riset dan Tek nologi (KRT) giat-giat nya melaksanakan uji publik naskah akademik RUU Sistem Inovasi Nasional/Amandemen UU No18 Tahun 2002. Layaknya mekanisme uji publik, sejumlah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan iptek dan inovasi telah disambangi untuk mendapatkan masukan. Bahkan, naskah akademik tersebut di-publish di website ristek.go.id untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat. 

Namun menariknya, UU yang telah ada sejak 13 tahun lalu ternyata masih tidak dikenal oleh sebagian komunitas iptek. Bahkan, hasil penelitian dari Pappiptek LIPI 2009 dan 2011, terungkap mereka (komunitas iptek) di daerah tidak mengenal UU No 18/2002, demikian juga dosen dan peneliti di perguruan tinggi.

Wajar saja jika respons rencana perubahan UU yang menjadi payung penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di republik ini tidak seheboh UU Pemda atau UU lainnya. Bagaimana tidak? Keberadaan UU itu pun tidak idol di kalangannya sendiri apalagi berharap dari luar kalangan itu. Padahal, pada sejumlah kesempatan, ketika SBY bertemu masyarakat ilmiah pada 2010 dan perayaan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2012, selalu menekankan untuk menjadikan bangsa Indonesia menguasai iptek. Dengan tegas SBY menyampaikan, "Kita harus bisa menempatkan inovasi sebagai urat nadi kehidupan bangsa. Kita harus bisa menjadi innovation nation-bangsa inovasi! Rumah bagi manusia-manusia yang kreatif dan inovatif." 

Menyadari keinginan yang kuat dari SBY tersebut maka Menteri Riset dan Teknologi bersama-sama perangkatnya merespons dan memandang penting untuk melakukan perubahan terhadap UU Iptek sebagai landasan pijak. Terlepas dari quick response tersebut, jika dibaca secara seksama maka secara konten UU No 18/2002 memang sudah ketinggalan zaman. Di mana, UU tersebut disusun dalam nuansa iptek masih sangat do minan sifat supply-push sehingga kurang selaras dengan orientasi demand-driven yang menjadi roh dari sistem inovasi. 

Walaupun disadari juga terminologi demand-driven sangatlah beragam, tetapi intinya adalah pengembangan iptek diarahkan untuk memenuhi realita kebutuhan atau persoalan nyata yang tengah dihadapi. Ini tentunya selaras juga dengan semangat Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, memosisikan iptek untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 

Dari naskah akademis yang sedang dilakukan uji publik saat ini, ternyata titik tekan perubahan merujuk pada materi kebijakan penguatan inovasi yang telah dirumuskan sebelumnya, yaitu Perpres No 32/2011, Keputusan Menristek tentang arah penguatan sistem inovasi nasional, Bab IV Buku II RPJMN 2010- 2014. Kondisi tersebut mengindikasi bahwa perubahan UU No 18/2002 tidak lebih dari penyesuaian atas kebijakan yang ada, atau dalam kalimat naskah akademis tersebut "diarahkan untuk mengakomodasi upaya penguatan inovasi" yang notabene sudah terdapat pada tiga dokumen regulasi terdahulu. 

Perubahan UU No 18/2002 fokus pa da empat hal, pertama, penguatan jaring an rantai (interaksi sinergis) institusi publik, lembaga ristek, universitas, dan swasta. Kedua, peningkatan hasil, pendayagunaan, rekayasa inovasi-pengembangan, difusi, dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, peningkatan penerapan dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan (temuan/teknologi baru dan produk inovatif yang mempunyai nilai ekonomi) agar dapat dirasakan masyarakat. Dan keempat, ruang lingkup kegiatan inovasi adalah NKRI. 

Secara khusus, isu penting dalam kegiatan litbang sudah coba diakomodasi, seperti dengan memasukkan pasal mengenai perjanjian pengalihan bahan (material transfer agreement atau MTA). Keberadaan pasal ini penting meng ingat sejumlah kasus klaim atas sumber daya hayati, sampel, atau spesimen khas Indonesia oleh pihak asing. Pasal MTA mempertegas kembali Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture yang telah ada pada UU No 4/2006. 

Namun, rencana perubahan tidak mencantumkan peneliti dan perekayasa sebagai bagian penting dari sumber daya. Pasal 11 UU No 18/2002 sumber daya iptek disebutkan dengan tidak lugas, yaitu terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia, dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana iptek. Padahal, pelaku aktivitas penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek terletak pada peneliti dan perekayasa.

Jika perubahan ini semangatnya untuk mengakomodasi upaya penguatan inovasi maka harus memperhatikan penguatan aliran pengetahuan dan mobilitas human capital (Bab IV Buku II RPJMN 2010-2014), meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan SDM (Jakstranas Iptek 2010-2014), dan sistem remunerasi peneliti (MP3EI). Kesemuanya merujuk pada sumber daya peneliti dan perekayasa. 

Proses uji publik memang sedang berlangsung sampai KRT (sebagai pengusul) mencapai bentuk ideal dari perubahan UU. Untuk pada tahap selanjutnya, tentulah dukungan dan energi positif dari seluruh komunitas iptek dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More