Urgensi Amandemen UU No. 18/2002

“Ada beberapa permasalahan mengenai substansi, antara lain tatanan kebijakan yang masih menghambat, keterbatasan sumber daya dan belum adanya kejelasan mengenai posisi Kementerian Riset dan Teknologi sebagai koordinator seluruh kegiatan litbang, baik di tingkat pusat, daerah, perguruan tinggi maupun swasta”, ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Marwan, pada acara diskusi amandemen UU No. 18/2002, di ruang Rapat Lantai 8 Gedung II BPPT, Kamis, 16 Juni 2011 kemarin.

Marwan juga mengusulkan agar dalam amandemen UU No. 18/2002 perlu ada pasal-pasal yang berkaitan dengan tatanan teknis yang dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kelembagaan, sehingga implementasi kebijakan Litbang dan penerapan Iptek bisa sampai ke daerah-daerah.

Berkaitan dengan penguatan litbang daerah, Marwan mengingatkan pula, bahwa saat ini amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah juga dalam proses amandemen. Berkaitan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri antara lain mengusulkan supaya nanti di setiap provinsi memiliki BPP. Amandemen UU No. 18/2002 hendaknya dapat sejalan dengan amandemen UU 32/2004 ini, yang saat ini sudah disampaikan ke DPR.

Sementara itu, narasumber kedua, Kepala BPP Provinsi Riau, Tengku Dahril, dalam garis besar paparannya, mengingatkan agar UU No. 18 /2002 hendaknya dapat memberikan kemudahan bagi peneliti dan masyarakat. Teknologi yang dihasilkan sebaiknya tidak melupakan tujuan utamanya, yaitu teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Menyinggung pentingnya sistem inovasi daerah (SIDA), Dahril yang juga guru besar Universitas Riau mengingatkan, pengembangan SIDA perlu terus dilakukan mengingat daerahlah yang menjadi penggerak dan pelaku utama di dalam pembangunan. Untuk itu, menurutnya, perlu terus dilakukan peningkatan koordinasi antara Kementerian Ristek, Kemendagri dan dengan BPP di daerah-daerah.

Acara diskusi yang menghadirkan 2 nara sumber tersebut, dipimpin oleh Asdep Legislasi Iptek Kemenristek, Dadit Herdikiagung. Dadit mengemukakan bahwa dari identifikasi, diskusi dan masukan sebelumnya, paling tidak sampai saat ini ada 5 (lima) alasan atau tujuan mengapa UU No. 18/2002 harus di amandemen.

“Alasan maupun tujuan tersebut, yaitu penguatan sistem inovasi nasional (SINas), pengembangan kebijakan audit teknologi, penguatan difusi teknologi, dan pengaturan material transfer agreement (MTA) maupun hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dan temuan implementasi UU No. 18/2002 yang di lakukan LIPI dan BPPT” jelas Dadit.

Acara diskusi tersebut dihadiri anggota-anggota kelompok kerja SINas, para Asdep dari lingkungan Deputi Kelembagaan, Asdep Investasi Iptek, Kepala Biro Humas dan Hukum KRT serta anggota Tim Kecil amandemen UU No. 18/2002. Acara serupa, sebelumnya pernah juga dilakukan beberapa kali, antara lain dengan mengundang narasumber dari LIPI, Prakoso Bhairawa Putera dan Sri Mulatsih, penulis buku “Analisis UU No. 18/2002 dalam Bingkai Ekonomi berlandaskan Iptek (2008), dan narasumber dari BPPT, Ugay Sugarmansyah, yang pernah melakukan pengkajian Peraturan Perundang-undangan Bidang Iptek. (ad-4/dep-1/dvd/humas ristek)

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More