KORUPSI DI DAERAH : SALAH JALAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DAERAH

Prakoso Bhairawa Putera
Program Magister Administrasi dan Kebijakan Publik - Universitas Indonesia, 
Kampus UI Depok, Jawa Barat
Email: prakoso.bp@gmail.com


Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan catatan penting, dimana pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan pengelolaan anggaran, menciptakan dominasi kekuasaan oleh elit lokal. Dominasi tersebut membawa elit lokal sangat dekat dan memiliki akses terhadap sumber-sumber daerah yang rawan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Hal inilah yang kemudian memunculkan wacana baru berupa desentralisasi korupsi (korupsi di daerah). Berdasarkan data KPK selama 2004 – 2011 terdapat 42,06% dari total jumlah kasus tindak pidana korupsi dilakukan di tingkat atau oleh pejabat daerah. Modus utama dan berulang dari korupsi di daerah adalah markup dari pengadaan barang dan jasa, pengeluaran fiktif dan proyek-proyek untuk keuntungan diri sendiri. Praktik salah jalan penyelenggaraan administrasi daerah (korupsi di daerah) dapat ditekan dengan melibatkan seluas mungkin partisipasi masyarakat dengan adanya gerakan anti-korupsi yang menjelma menjadi gerakan sosial dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More