Workshop Penyusunan Standar Jasa Informasi Pariwisata Indonesia

Workshop Penyusunan Standard Jasa Informasi Pariwisata Indonesia Menarik perhatian peserta yang diselenggarakan di tempat Ruang Rapat Lt.4 Dit. Usaha Pariwisata Kemenbudpar Rabu,13 April 2011 telah diadakan Workshop Penyusunan Standar Jasa Informasi Pariwisata dalam workshop tersebut dihadiri oleh: SAI Global, pihak Konsultan, STP Sahid, PAPPIPTEK Lipi, PT. Indonesia Visitors Center, Radika, Universitas Sahid, Uspar, Disparbud DKI Jakarta, DPP ASITA, DPD ASITA Jabar, Standardisasi Pariwisata, Perencanaan dan Hukum PDP guna menyusun standarisasi sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pariwisata No 10 Tahun 2009 dan mengimplementasikan dari Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Workshop yang dipimpin Gozali Djamal selaku head of Subdirectorate of Tourism Business Standard dan paparan disampaikan pihak konsultan terhadap krangka penyusunan standarisasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang harus menjadi perhatian peserta adalah standar, serta tentang dasar hukum dari Jasa Informasi Pariwisata; ruang lingkup dan pelaksanaanya termasuk juga masalah visi, misi dan kebijaksanaan, pengelolaan produk, termasuk aspek sumber daya manusia dan menetapkan kompetensi SDM; Sedangkan dari Indonesia Visitor Center memaparkan tentang sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh pengelola dibidang usaha informasi pariwisata dan juga terhadap ruang lingkup pelaksana usaha. pihak Indonesia Visitors Center juga menyampaikan tentang kesiapan terhadap jenis usaha dan sarana fisik serta menjelaskan tentang implimentasi dari Jasa Informasi Pariwisata yang berbentuk Tourism Information Center yang terdapat ditempat-tempat strategis dan bentuk-bentuk material promotion product and advertising. serta standarisasi ukuran dan contain.

Pandangan dari peserta workshop disampaikan dalam penyusunan standar usaha informasi pariwisata dipandang perlu memperhatikan tentang difinisi business informasi dan ruang lingkup usaha bidang kepariwisataan sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2010 guna menghindari terhadap overlaping dengan bidang business informasi, memperhatikan ruang lingkup usaha pariwisata sesuai dengan Undang-Undang 10 Tentang Kepariwisataan pada Bab VI Pasal 14 ruang lingkup Usaha Pariwisata pariwisata adalah 1). daya tarik wisata; 2). kawasan pariwisata; 3). jasa transportasi wisata; 4). jasa perjalanan wisata; 5). jasa makanan dan minuman; 6). penyediaan akomodasi; 7). penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8). penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, 9). konferensi, dan pameran; 9). jasa informasi pariwisata; 10). jasa konsultan pariwisata; 11). jasa pramuwisata; 12). wisata tirta; dan spa.

Setalah memperhatikan dari ruang lingkup usaha pariwisata tentu menjadi menarik untuk disimak terutama terhadap standar produk yang akan diinformasikan agar tidak terjadi benturan dan saling tarik menarik denga media advertising, news, magazine serta media electronic lainya.

Ketika membahas masalah produk dan SDM workshop berjalan makin menarik karena dibicarakan juga bagaimana kalau Koran atau majalah yang menginformasikan tentang produk akomodasi, transportasi dan lainnya yang terdapat dalam Bab VI Pasal 14 juga harus memiliki izin usaha Jasa Informasi Pariwisata.

Sedangkan dalam Kepmen No. PM.95/HK.501/MKP/2010 dengan tegas pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 dengan tegas Dalam Peraturan Meteri berbunyi :


  1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntunan dan / atau laba.
  2. Usaha informasi yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebabkan dalam bentuk bahan cetak dan / eloktronik

Dalam berbagai referensi tentang business information mengungkapkan bahwa Bentuk primer informasi bisnis meliputi: 1) News; 2). Market research; 3). Credit and financial information; 4). Company and executive profiles; 5). Industry, country and economic analysis; 6). IT research.

Sedangkan dari Format bisnis utama informasi dapat dibagi ke dalam kategori berikut: 1). Basic reference sources such as guides, bibliographies, dictionaries, almanacs, encyclopedias, handbooks, yearbooks and internet resources; 2). Directories; 3). Periodicals and newspapers; 4). Loose-leaf services; 5). Government information and services; 5). Statistics; 6). Electronic business information

Dari bunyi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta bebrapa referensi tentang business informasi tentu jadi tambah menarik untuk dibahas baik oleh berbagai pihak dalam mengimplimentasi Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Meteri No. PM.95/HK.501/MKP/2010. Hal ini juga merupakan hasil output workshop yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak yang akan menyusun Standar Jasa Informasi Pariwisata.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More